DPRD Sultra Didesak Sikapi Penambang “Koboi” di Blok Mandiodo

- Redaksi

Sabtu, 2 April 2022 - 10:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi aktivitas penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, blok mandiodo, Konawe Utara, diduga lokasi titik sumber pencemaran air bersih masyarakat desa lamondowo.(*Rul/Kroscek).

Lokasi aktivitas penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, blok mandiodo, Konawe Utara, diduga lokasi titik sumber pencemaran air bersih masyarakat desa lamondowo.(*Rul/Kroscek).

Konawe Utara, Kroscek.net – Aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Konawe Utara (FMKU), Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra), Lingkar Pemuda Pemerhati Investasi Sulawesi Tenggara (LPPI Sultra), Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara (Gemilang Sultra), serta Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (Formasi Sultra).

FMKU dalam aksi itu, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan Direktur Utama (Dirut) PT. Antam Tbk, PT. LAM dan PT. TPI, Rabu (30/03/2022).

Desakan FMKU, lantaran ketiga perusahaan itu, diduga terlibat kongkalikong atas penambangan liar di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal ini diketahui, setelah adanya informasi beberapa bulan lalu, dimana PT. Lawu Agung Mining (LAM) mengaku menang dalam tender tunggal, dalam lelang di Jakarta.

Dilain pihak, manager Finance PT. Antam Tbk Region Sultra, Ruslan pun menyebut bahwa PT. Antam Tbk tidak pernah terlibat kontrak tender langsung dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan juga PT. Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI).

Olehnya, Andi Arman Manggabarani selaku Jenderal Lapangan dalam aksi ini, menuding telah terjadinya pembohongan publik, dengan adanya dua informasi berbeda antara PT. Antam Tbk dan PT. LAM.

Baca Juga :  DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

“Artinya ketika kita menyingkronkan dari pernyataan PT. Antam Tbk, sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan, tepatnya langsung di WIUP PT. Antam Tbk,” ucapnya Andi Arman yang juga Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra), Jubaruddin mengatakan, melalui pernyataan dari manager finance, seharusnya PT. Antam Tbk lebih memperketat dan menertibkan kontraktor yang tidak bekerjasama dengan pihaknya.

“Di lapangan dalam hal ini konsesi WIUP PT. Antam Tbk, banyak penambang-penambang liar tanpa adanya koordinasi dengan PT. Antam Tbk. Bahkan mereka menyerobot kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Lingkar Pemuda Pemerhati Investasi Sulawesi Tenggara (LPPI SULTRA), Idil Darmawan menegaskan, bakal mengadukan kasus ini dengan pihak aparat penegak hukum (APH).

Lanjut Idil, PT. LAM bukan hanya mengaku-ngaku berkontrak langsung dengan PT. ANTAM Tbk, namun diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca Juga :  Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Apalagi sudah jelas bahwa PT. Antam Tbk Ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Akibat ulah itu, terjadi pencemaran mata air masyarakat yang berada di lingkungan sekitar kawasan pertambangan tersebut.

Kemudian Anto Madusila selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara (Gemilang Sultra), mengungkapkan, dengan polemik ini, pihaknya meminta kepada para wakil rakyat untuk segera digelarnya RDP.

“Tak hanya tiga perusahaan itu, tapi juga memanggil instansi-instansi yang terkait, sebut saja ESDM Sultra dan KLH Sultra untuk ikut bersama-sama hadir dalam RDP tersebut,” terangnya.

Lalu Ketua Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (Formasi Sultra), Herdin Sadewa juga mengungkapkan, PT. Antam Tbk, enggan memunculkan kontrak tender kepada pihaknya.

Sehingga pihaknya menduga kuat tidak ada pemenang tender pusat sejak Oktober tahun 2021 lalu sampai saat ini. Adapun informasi yang mengatakan terdapat perusahaan yang menang tender tunggal itu hanya pembohongan publik.

“Kami juga mendesak APH untuk menertibkan bila perlu tangkap dan adili perusahaan yang terlibat penambangan-penambangan di WIUP PT. ANTAM Tbk, tanpa mematuhi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” tutupnya. (*Rul/K)


 

Berita Terkait

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat
Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Pemakzulan Gibran: Jokowi Tegaskan Pemilihan Presiden dan Wapres Satu Paket

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:12 WITA

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:40 WITA

Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:10 WITA

Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!