Pj Kades Awila Puncak Diadukan ke DPMD Konut

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hippmamol resmi adukan Pj Kades Awila Puncak. Rabu (23/03/2022).

Hippmamol resmi adukan Pj Kades Awila Puncak. Rabu (23/03/2022).

Konawe Utara, Kroscek.net – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Molawe mengadukan Pj Kades Awila Puncak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Berdasarkan Surat aduan yang di Antar oleh Hippmamol.

Dari pengaduan itu, Pj Kades Awila Puncak diduga telah pernah melaksanakan pengangkatan perangkat desa tanpa Rekomendasi persetujuan dari Camat Molawe dan tidak melibatkan masyarakat setempat.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar, pasalnya dalam hal melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat.

“Syarat itu diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,” Ucap Robby.

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

Robby Anggara (Sekum Hippmamol) mengatakan, dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kami juga paham bahwa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,” Tegasnya.

Robby menjelaskan pihaknya telah mengantongi Bukti kuat bahwa adanya temuan Surat Keputusan (SK) Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Awila Puncak pada tanggal 06 Januari 2022 Dimana dalam surat keputusan tersebut telah menetapkan 8 calon perangkat desa yang mengikuti seleksi penyaringan Perangkat desa Baru.

Baca Juga :  Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

“Dari 8 calon yang mengikuti seleksi tersebut kemudian di tetapkan 4 calon yang berhasil lulus seleksi Yakni, Muh Yogi sbgai ( KASI Kesejahteraan), Hastuti (KASI Pelayanan), Sandriani (Kepala Dusun 2), Jusnar (Kepala Dusun 3). Dan juga Arianto, S.kom, sebagai ketua panitia pengangkatan perangkat desa dimana yang bersangkutan katanya sekdes hasil rolingan yang kami duga kuat juga tidak melalui prosedur pergantian sekdes,” Paparnya.

Bahwa Seperti yang diketahui dalam melakukan proses seleksi atau penyaringan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi persetujuan oleh camat dan memenuhi syarat dalam pemberhentian perangkat desa.

“Terkait terlaksananya kegiatan seleksi penyaringan perangkat desa yang kami duga tidak transparansi dan kami duga ada upaya manipulasi data kami harap DPMD Konut berkoordinasi dengar bupati konut agar Profesional dalam memberikan sanksi terkait kasus ini minimal tidak ada efek jera,” terangnya.

Baca Juga :  Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Dikonfimasi, Pj Kades Awila puncak melalui via telepon selular mengaku dirinya tidak pernah melakukan hal atau kegiatan tersebut dan mengatakan apa yang ia kerjakan telah sesuai dengan aturan perundang undangan. (*Rul/a)


 

Berita Terkait

Exit Meeting BPK Dijadwalkan 19 Februari, BKAD Konut: Tahapan Audit Masih Pendahuluan
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Sambandete Genjot Padi Gogo dan Hortikultura, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Desa Sambandete Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
Warga Wanggudu Diajak Ambil Sayur Gratis, Program P2KP Dorong Pola Makan B2SA

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:14 WITA

Exit Meeting BPK Dijadwalkan 19 Februari, BKAD Konut: Tahapan Audit Masih Pendahuluan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:49 WITA

Sambandete Genjot Padi Gogo dan Hortikultura, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:31 WITA

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Desa Sambandete Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!