Jakarta, Kroscek.net – Terkait kisruh PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama atas kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 Triliun Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya.
“Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 Triliun. Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun,” ujar Ketut Sumedana, Sabtu (19/03/2022).
Oleh karena itu, lanjut dia akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, dan akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak).
“Kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN,” tutup Ketut. (*Ikmal/b)