Kolaka Utara, Kroscek.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendesak PPK untuk memblack list PT Apro Megatama (AM) karena diduga Pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lasusua kolaka utara diduga bermasalah.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib, menurutnya, proyek APBN senilai 23 miliar rupiah yang digarap PT Apro Megatama itu tidak kunjung tuntas meski telah diberi empat kali perpanjangan tambahan waktu.
“Berdasarkan kontrak pembangunan kantor PN lasusua seharusnya rampung pada 22 Juni 2021, lantaran tidak kunjung tuntas lalu PT Apro Megatama telah diberi dua kali perpanjangan waktu hingga 20 oktober 2021,” kata yarib pada awak media, Selasa (15/03/2022).
Bupati LSM LIRA juga menuturkan PT Apro Megatama juga belum bisa menyelesaikan pengerjaan tersebut, masa kerja kembali ditambah berupa pemberian kesempatan pertama dan kedua namun hasilnya tetap sama.
Lanjut Yarib menerangkan batas waktu yang diberikan pada kesempatan kedua tersebut juga telah berakhir sejak 09 maret 2022 lalu, namun pihak kontraktor hingga PPK disorot lantaran pengerjaan masih berlangsung meski batas waktu yang ditoleransikan untuk yang ke empat kalinya telah berakhir.
“Kami lihat di lokasi aktivitas pekerjaan disana masih ada, artinya ini kami duga belum selesai. Sehingga kami menuntut ketegasan dari PPK, karena kalau pekerjaan tersebut belum selesai. Maka kami minta agar PPK dengan tegas memutuskan kontraknya dengan PT Apro Megatama,” tegas Yarib.
Sebab menurut yarib, konsekuensi dari pemutusan kontrak tersebut adalah Jaminan pelaksanaan dicairkan oleh negara, kemudian konsekuesi yang ke dua ialah perusahaan yang mengerjakan PN Lasusua tersebut harus di black list.
“Kontrak seharusnya berakhir pada tanggal 09 Maret 2022 berdasarkan pengakuan pihak rekanan. Namun setelah tanggal 09 itu selesai, masih ada kami temukan aktivitas tukang, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai termasuk dibeberapa bagian plafon yang lubang bahkan rusak akibat rembesan air, ada juga kusen alumunium yang belum terpasang , dinding yang belum di cat, tangga yang belum di plaster,” tuturnya.
Sehingga ia menduga, jangan sampai ada permainan antara PPK, KPA dan rekanan. Sebab menurutnya, bahwa kontrak sudah berakhir akan tetapi masih ada bagian bangunannya belum selesai, namun anehnya pihak rekanan masih bekerja.
“Berdasarkan pengakuan kepala sub bagian umum dan keuangan atau PPK hendri solideo sandu sebelumnya mengatakan , kontraktor mengalami banyak masalah mulai dari kekurangan tenaga kerja hingga alasan teknis lainnya,” lanjutnya.
Bupati LSM LIRA kolut juga membeberkan, menurut PPK beberapa waktu yg lalu pihaknya telah pemberian denda harian terkait perpanjangan waktu telah diberlakukan kepada PT Apro Megatama sebesar seperseribu dari nilai kontrak yang ada denda tersebut tidak termasuk PPH dan PPN.
“Jadi kami mendesak agar PPK mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berdasarkan regulasi yang ada,” Pungkasnya. (**)