DPD LIRA Kolut Minta Blacklist PT Apro Megatama

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022 - 08:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib.

Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib.

Kolaka Utara, Kroscek.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendesak PPK untuk memblack list PT Apro Megatama (AM) karena diduga Pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lasusua kolaka utara diduga bermasalah.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib, menurutnya, proyek APBN senilai 23 miliar rupiah yang digarap PT Apro Megatama itu tidak kunjung tuntas meski telah diberi empat kali perpanjangan tambahan waktu.

“Berdasarkan kontrak pembangunan kantor PN lasusua seharusnya rampung pada 22 Juni 2021, lantaran tidak kunjung tuntas lalu PT Apro Megatama telah diberi dua kali perpanjangan waktu hingga 20 oktober 2021,” kata yarib pada awak media, Selasa (15/03/2022).

Bupati LSM LIRA juga menuturkan PT Apro Megatama juga belum bisa menyelesaikan pengerjaan tersebut, masa kerja kembali ditambah berupa pemberian kesempatan pertama dan kedua namun hasilnya tetap sama.

Lanjut Yarib menerangkan batas waktu yang diberikan pada kesempatan kedua tersebut juga telah berakhir sejak 09 maret 2022 lalu, namun pihak kontraktor hingga PPK disorot lantaran pengerjaan masih berlangsung meski batas waktu yang ditoleransikan untuk yang ke empat kalinya telah berakhir.

“Kami lihat di lokasi aktivitas pekerjaan disana masih ada, artinya ini kami duga belum selesai. Sehingga kami menuntut ketegasan dari PPK, karena kalau pekerjaan tersebut belum selesai. Maka kami minta agar PPK dengan tegas memutuskan kontraknya dengan PT Apro Megatama,” tegas Yarib.

Sebab menurut yarib, konsekuensi dari pemutusan kontrak tersebut adalah Jaminan pelaksanaan dicairkan oleh negara, kemudian konsekuesi yang ke dua ialah perusahaan yang mengerjakan PN Lasusua tersebut harus di black list.

“Kontrak seharusnya berakhir pada tanggal 09 Maret 2022 berdasarkan pengakuan pihak rekanan. Namun setelah tanggal 09 itu selesai, masih ada kami temukan aktivitas tukang, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai termasuk dibeberapa bagian plafon yang lubang bahkan rusak akibat rembesan air, ada juga kusen alumunium yang belum terpasang , dinding yang belum di cat, tangga yang belum di plaster,” tuturnya.

Sehingga ia menduga, jangan sampai ada permainan antara PPK, KPA dan rekanan. Sebab menurutnya, bahwa kontrak sudah berakhir akan tetapi masih ada bagian bangunannya belum selesai, namun anehnya pihak rekanan masih bekerja.

“Berdasarkan pengakuan kepala sub bagian umum dan keuangan atau PPK hendri solideo sandu sebelumnya mengatakan , kontraktor mengalami banyak masalah mulai dari kekurangan tenaga kerja hingga alasan teknis lainnya,” lanjutnya.

Bupati LSM LIRA kolut juga membeberkan, menurut PPK beberapa waktu yg lalu pihaknya telah pemberian denda harian terkait perpanjangan waktu telah diberlakukan kepada PT Apro Megatama sebesar seperseribu dari nilai kontrak yang ada denda tersebut tidak termasuk PPH dan PPN.

“Jadi kami mendesak agar PPK mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berdasarkan regulasi yang ada,” Pungkasnya. (**)


 

Berita Terkait

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air
Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009
DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Satlantas Konawe Utara Gercep Atasi Bahaya Jalan Licin di Trans Sulawesi

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:25 WITA

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:23 WITA

Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:17 WITA

DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!