DPD LIRA Kolut Minta Blacklist PT Apro Megatama - https://kroscek.co.id/

DPD LIRA Kolut Minta Blacklist PT Apro Megatama

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022 - 08:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib.

Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib.

Kolaka Utara, Kroscek.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendesak PPK untuk memblack list PT Apro Megatama (AM) karena diduga Pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lasusua kolaka utara diduga bermasalah.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati LSM LIRA Kolut, Ahmad Yarib, menurutnya, proyek APBN senilai 23 miliar rupiah yang digarap PT Apro Megatama itu tidak kunjung tuntas meski telah diberi empat kali perpanjangan tambahan waktu.

“Berdasarkan kontrak pembangunan kantor PN lasusua seharusnya rampung pada 22 Juni 2021, lantaran tidak kunjung tuntas lalu PT Apro Megatama telah diberi dua kali perpanjangan waktu hingga 20 oktober 2021,” kata yarib pada awak media, Selasa (15/03/2022).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati LSM LIRA juga menuturkan PT Apro Megatama juga belum bisa menyelesaikan pengerjaan tersebut, masa kerja kembali ditambah berupa pemberian kesempatan pertama dan kedua namun hasilnya tetap sama.

Lanjut Yarib menerangkan batas waktu yang diberikan pada kesempatan kedua tersebut juga telah berakhir sejak 09 maret 2022 lalu, namun pihak kontraktor hingga PPK disorot lantaran pengerjaan masih berlangsung meski batas waktu yang ditoleransikan untuk yang ke empat kalinya telah berakhir.

“Kami lihat di lokasi aktivitas pekerjaan disana masih ada, artinya ini kami duga belum selesai. Sehingga kami menuntut ketegasan dari PPK, karena kalau pekerjaan tersebut belum selesai. Maka kami minta agar PPK dengan tegas memutuskan kontraknya dengan PT Apro Megatama,” tegas Yarib.

Sebab menurut yarib, konsekuensi dari pemutusan kontrak tersebut adalah Jaminan pelaksanaan dicairkan oleh negara, kemudian konsekuesi yang ke dua ialah perusahaan yang mengerjakan PN Lasusua tersebut harus di black list.

“Kontrak seharusnya berakhir pada tanggal 09 Maret 2022 berdasarkan pengakuan pihak rekanan. Namun setelah tanggal 09 itu selesai, masih ada kami temukan aktivitas tukang, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai termasuk dibeberapa bagian plafon yang lubang bahkan rusak akibat rembesan air, ada juga kusen alumunium yang belum terpasang , dinding yang belum di cat, tangga yang belum di plaster,” tuturnya.

Sehingga ia menduga, jangan sampai ada permainan antara PPK, KPA dan rekanan. Sebab menurutnya, bahwa kontrak sudah berakhir akan tetapi masih ada bagian bangunannya belum selesai, namun anehnya pihak rekanan masih bekerja.

“Berdasarkan pengakuan kepala sub bagian umum dan keuangan atau PPK hendri solideo sandu sebelumnya mengatakan , kontraktor mengalami banyak masalah mulai dari kekurangan tenaga kerja hingga alasan teknis lainnya,” lanjutnya.

Bupati LSM LIRA kolut juga membeberkan, menurut PPK beberapa waktu yg lalu pihaknya telah pemberian denda harian terkait perpanjangan waktu telah diberlakukan kepada PT Apro Megatama sebesar seperseribu dari nilai kontrak yang ada denda tersebut tidak termasuk PPH dan PPN.

“Jadi kami mendesak agar PPK mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berdasarkan regulasi yang ada,” Pungkasnya. (**)


 

Berita Terkait

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan
Penyimpangan BBM Subsidi di SPBN Tinobu Disorot, Nelayan dan Warga Desak Penindakan Tegas
Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Respon Tekanan Publik Jalan Beton MTT, Hari ini Pemkab Konut Gelar Rapat Tindak Lanjut
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
Ultimatum PT SCM, Raja Konawe: Penuhi Janji atau Tinggalkan Routa
Lagi! Tumpahan Solar Picu Kecelakaan di Konut, Dishub Diminta Perketat Pengawasan Angkutan BBM

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WITA

Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Jumat, 3 April 2026 - 06:09 WITA

Penyimpangan BBM Subsidi di SPBN Tinobu Disorot, Nelayan dan Warga Desak Penindakan Tegas

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WITA

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Kamis, 2 April 2026 - 07:17 WITA

Respon Tekanan Publik Jalan Beton MTT, Hari ini Pemkab Konut Gelar Rapat Tindak Lanjut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!