Konawe Utara, Kroscek.co.id – Penertiban aset daerah di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), bukan sekadar agenda administratif.
Penertiban ini adalah ujian komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Langkah Plt. Sekretaris DPRD Konawe Utara, Tamrin, S.P., M.M., untuk menertibkan kendaraan dinas (randis) dan aset lainnya patut diapresiasi.
Namun dukungan tersebut bersyarat, prosesnya harus transparan, berbasis regulasi, terukur, semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Penertiban tidak boleh berhenti pada penarikan fisik barang, tetapi harus menyentuh akar persoalan, pendataan, penguasaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan aset.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe Utara, Hasan Basri, S.H., menegaskan bahwa jika langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola menjelang atau dalam rangka pemeriksaan BPK, maka hal tersebut adalah sinyal positif. Artinya, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan membenahi manajemen aset.
Namun, Hasan juga mengingatkan bahwa pembenahan tidak boleh bersifat seremonial. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak aset, terutama kendaraan dinas, yang tidak terlihat di kantor.
“Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah seluruh aset telah tercatat dan dikuasai sesuai peruntukan?. Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau penguasaan yang tidak sah, maka penataan ulang bukan hanya wajar, melainkan wajib,” Tegas Hasan, Selasa (24/02/2026).
Menurut Hasan, Aset daerah adalah milik masyarakat. Setiap unit kendaraan, setiap kursi, setiap barang inventaris dibeli dari uang rakyat. Tidak ada alasan pembiaran.
“Banyak aset tidak nampak di kantor DPRD Konut, utamanya Randis. Ini pada kemana?, saya dukung langkah Setwan DPRD Pak Tamrin,” Pungkasnya.
Sorotan lebih tajam datang dari Anggota DPRD Konawe Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB), Fendrik, S.Kom. Ia menegaskan bahwa Plt. Sekwan memang berkewajiban penuh menertibkan seluruh aset sekretariat, karena tanggung jawab hukum dan administrasi melekat pada jabatan tersebut.
Fendrik mengungkap pengalaman saat dirinya mengajukan peminjaman kursi plastik pada masa Sekwan sebelumnya (Suharto red*). Barang tersebut, yang tercatat sebagai aset, tidak diketahui keberadaannya.
Informasi pengadaan 500 buah kursi itu, yang diperoleh tidak konsisten. Bahkan ketika dilakukan penelusuran ke pihak yang disebut-sebut mengetahui lokasi kursi, jawaban yang diterima justru tidak jelas.
“Jangankan 500 kursi, satu buahpun tidak ada yang terlihat, jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan persoalan sepele. Ini alarm keras terhadap lemahnya sistem pengelolaan barang milik daerah,” Tegas Fendrik.
Pertanyaannya sederhana, lanjut Pemuda Andowia ini, dimana data barangnya? Apakah ada berita acara peminjaman? Apakah ada dokumen penghapusan jika rusak atau hilang?.
“Pengelolaan aset tidak boleh berbasis asumsi atau cerita lisan. Semuanya harus terdokumentasi. Jika rusak, ada berita acara. Jika hilang, ada laporan dan proses hukum. Jika dipinjamkan, ada administrasi resmi. Tanpa itu, potensi kerugian daerah terbuka lebar,” terangnya.
Karena itu, Fendrik mendorong penertiban yang dilakukan saat ini harus menyeluruh. Audit internal perlu diperkuat. Daftar inventaris harus dibuka secara transparan.
“Publik berhak tahu berapa jumlah randis aktif, siapa pengguna resminya, di mana keberadaannya, dan bagaimana kondisi fisiknya. Begitu pula dengan aset bergerak dan tidak bergerak lainnya,” Tambahnya.
Lebih jauh, jika dalam proses penataan ditemukan indikasi kelalaian berat atau penyalahgunaan, maka langkah hukum harus ditempuh.
“Pembenahan tata kelola tidak akan berarti jika tidak disertai ketegasan. Tanpa akuntabilitas, penertiban hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan nyata,” Tegasnya.
Intinya jelas, tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib penggunaan adalah harga mati dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Tidak ada kompromi. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua aset harus kembali pada prinsip dasar, dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Konawe Utara,” Imbuhnya.
Momentum ini harus dijadikan titik balik. Jika penertiban dilakukan konsisten dan berani, DPRD Konawe Utara bisa menjadi contoh pembenahan tata kelola aset di daerah. Jika tidak, publik akan menilai ini sekadar wacana tanpa perubahan substansi. (**)
Laporan: Muh. Sahrul















