Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dikenal luas sebagai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Mulai dari pelaku UMKM hingga karyawan, koperasi ini dinilai menawarkan proses pengajuan yang lebih mudah serta bunga pinjaman yang relatif ringan dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Di balik tingginya minat tersebut, satu pertanyaan paling sering muncul dari calon anggota, yakni berapa batas maksimal pinjaman yang dapat diajukan dalam satu Kartu Keluarga (KK)?
Koperasi Berbasis Gotong Royong
Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari KSP Merah Putih, koperasi nasional yang telah berdiri sejak tahun 1972. Mengusung semangat “Bersama Kita Bisa”, koperasi ini hadir bukan semata sebagai lembaga pembiayaan, melainkan sebagai mitra ekonomi anggota dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Berbeda dengan perbankan, Kopdes Merah Putih menempatkan pemberdayaan ekonomi anggota sebagai tujuan utama, agar kesejahteraan dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Syarat Menjadi Anggota dan Pengajuan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, pemohon wajib terdaftar sebagai anggota koperasi. Adapun dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM
- Rekening koran tiga bulan terakhir
- Dokumen jaminan sesuai jenis pinjaman
- Surat permohonan pinjaman dan pas foto
- NPWP untuk nominal pinjaman tertentu
Kelengkapan dokumen dapat berbeda di setiap cabang, menyesuaikan kebijakan dan jenis pembiayaan yang diajukan.
Tidak Ada Plafon Nasional, Ini Faktor Penentunya
Berbeda dengan perbankan yang memiliki batas kredit baku, Kopdes Merah Putih tidak menetapkan plafon maksimal pinjaman per KK secara nasional. Besaran pinjaman ditentukan berdasarkan sejumlah faktor utama, antara lain:
- Jenis Pinjaman
Tersedia pinjaman produktif, konsumtif, hingga pinjaman beragunan seperti BPKB kendaraan dan sertifikat rumah (SHM). - Kemampuan Finansial Pemohon
Analisis penghasilan dan kemampuan membayar cicilan menjadi faktor penting dalam persetujuan pinjaman. - Riwayat Keanggotaan
Anggota lama dengan simpanan aktif dan riwayat pinjaman lancar umumnya memiliki peluang lebih besar. - Nilai Jaminan
Untuk pinjaman beragunan, plafon biasanya berkisar 60–80 persen dari nilai taksiran aset. - Kebijakan Cabang
Setiap cabang memiliki kewenangan menyesuaikan plafon pinjaman dengan kondisi ekonomi wilayah setempat.
Gambaran Umum Plafon Pinjaman
Sebagai referensi, berikut kisaran pinjaman yang umum diterapkan:
- Tanpa agunan: Rp3 juta – Rp10 juta
- Jaminan BPKB motor: Rp15 juta – Rp50 juta
- Jaminan BPKB mobil: Mulai Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah
- Jaminan sertifikat rumah (SHM): Dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung hasil appraisal
Solusi Keuangan Berbasis Kebersamaan
Dengan demikian, pertanyaan mengenai batas maksimal pinjaman per KK tidak dapat dijawab dengan satu angka pasti. Besaran pinjaman sangat bergantung pada profil keuangan pemohon, jenis pembiayaan, serta nilai jaminan yang dimiliki.
Masyarakat yang berminat disarankan menyiapkan dokumen secara lengkap, menjaga reputasi keuangan, serta berkonsultasi langsung ke kantor Kopdes Merah Putih terdekat untuk memperoleh informasi yang paling akurat.
Dengan pendekatan kekeluargaan dan komitmen pada pemberdayaan ekonomi, Kopdes Merah Putih terus mengukuhkan perannya sebagai solusi keuangan alternatif yang relevan dan berpihak pada masyarakat. ***
Laporan: Irmayanti Daud












