17 Kebijakan Baru! Konut Tertibkan Tambang, Usaha, dan Pajak Daerah

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., dalam visi bersama Konawe Utara Rumah Kita Bersama pada periode pemerintahan Konasara Jilid III.

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., dalam visi bersama Konawe Utara Rumah Kita Bersama pada periode pemerintahan Konasara Jilid III.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menunjukkan langkah tegas dan cepat dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dipimpin langsung Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si..

Tim terpadu Pemkab turun ke lapangan meninjau sejumlah lokasi tambang dan usaha jasa di berbagai wilayah. Misi utamanya jelas, menata ulang sistem pajak dan memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi nyata bagi daerah.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD yang digelar pada 24 September 2025.

Pemerintah menilai, audit langsung di lapangan menjadi keharusan untuk memutus rantai kebocoran potensi pendapatan dan memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat begitu saja. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Wabup Abuhaera di sela evaluasi lapangan.

17 Kebijakan Baru Perkuat Fiskal Daerah
17 KEBIJAKAN BARU – Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan perusahaan tambang bersalaman usai penyerahan dokumen hasil evaluasi pengawasan aktivitas tambang di wilayah Konut.

Dari hasil evaluasi, Pemkab Konut menetapkan 17 kebijakan baru dalam penguatan PAD, terdiri atas 14 kebijakan utama dan 3 prioritas jangka pendek.

Baca Juga :  Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Salah satu langkah strategis yang langsung diterapkan adalah pajak 20 persen untuk tambang mineral bukan logam seperti quarry, pasir, dan batu, yang selama ini menjadi sektor dominan penyumbang ekonomi daerah.

Kebijakan ini ditujukan agar sektor tambang tidak lagi hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan kas daerah.

“Tambang dan pelaku usaha di Konut harus ikut menanggung tanggung jawab pembangunan. Tidak bisa lagi hanya mengambil sumber daya tanpa meninggalkan manfaat bagi rakyat,” tegas Abuhaera.

Wajib Laporkan Data dan Prioritaskan Pekerja Lokal
17 KEBIJAKAN BARU – Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi dengan tim pengawasan terpadu bersama aparat TNI–Polri di salah satu perusahaan tambang wilayah Konut.

Selain sektor pajak, Pemkab Konut memperluas pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setiap perusahaan kini wajib melaporkan data tenaga kerja, termasuk memprioritaskan warga lokal dalam perekrutan. Laporan rencana pembangunan, penggunaan air tanah, genset, hingga kendaraan operasional juga menjadi bagian dari monitoring ketat pemerintah.

Kendaraan tambang berpelat DT diwajibkan melaporkan status pajaknya, sementara perusahaan yang telah mengganti rugi lahan diwajibkan menunaikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Semua data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha bisa terpantau dengan jelas,” ujar Abuhaera.

Tarif Baru dan Pajak Sektor Pendukung

17 KEBIJAKAN BARU – Suasana rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, aparat keamanan, dan pihak perusahaan tambang terkait evaluasi aktivitas pertambangan dan kepatuhan izin operasi.

Khusus kendaraan tambang yang melintasi jalan umum, Pemkab Konut menetapkan tarif retribusi Rp10.000 per unit.

Baca Juga :  Bupati Konawe Utara Tetapkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp1,45 Triliun

Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari enam bulan di wilayah Konut, diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk kontribusi terhadap PAD.

Pemkab juga menyiapkan penerapan pajak makanan dan minuman 10 persen, baik untuk pelaku usaha kuliner maupun perusahaan yang menyediakan konsumsi bagi karyawan.

Kebijakan serupa akan diberlakukan pada retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan umum untuk mendukung kegiatan industri.

Perusahaan Wajib Tertib Laporan Penanaman Modal

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menegaskan bahwa semua perusahaan wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan.

Ia mencontohkan, PT Bosowa telah melapor namun masih tercatat nihil, sehingga perusahaan tersebut diminta memperbaiki laporan sebelum tenggat 15 Oktober 2025.

“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” jelas Alex.

Tiga Prioritas Utama: Pajak Makanan, Air Tanah, dan Listrik

Dari 17 kebijakan yang disahkan, tiga prioritas jangka pendek akan segera diterapkan, yakni:

  1. Pajak makanan dan minuman 10 persen,
  2. Pajak penggunaan air tanah, dan
  3. Retribusi listrik (genset).

“Langkah ini bukan semata menarik pajak, tapi memastikan pembangunan di Konut berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan,” tegas Wabup Abuhaera.

Arah Baru Menuju Kemandirian Fiskal

Gerakan percepatan PAD ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Konut tengah memasuki era baru pengelolaan fiskal yang transparan dan mandiri.

Baca Juga :  Abdollah Tegaskan Isu Kebakaran BKAD Konut dan Penggeledahan KPU Tak Saling Berkaitan

Dengan sistem pelaporan digital, pengawasan langsung, dan sinkronisasi lintas sektor, pemerintah menargetkan PAD 2025 meningkat signifikan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.

Langkah tegas ini juga menandai babak baru dalam reformasi tata kelola ekonomi daerah, dimana setiap sumber daya alam dan aktivitas usaha wajib berkontribusi adil bagi kemajuan masyarakat Konawe Utara. (**)


Laporan: Muh. Sahrul 

Berita Terkait

Askon Group dan Pemkab Konut Jalin Sinergi Pembangunan Masyarakat Tambang
Bupati Konawe Utara Tetapkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp1,45 Triliun
Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang
Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:56 WITA

17 Kebijakan Baru! Konut Tertibkan Tambang, Usaha, dan Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WITA

Askon Group dan Pemkab Konut Jalin Sinergi Pembangunan Masyarakat Tambang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:34 WITA

Bupati Konawe Utara Tetapkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp1,45 Triliun

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!