Konawe Utara, Kroscek.co.id – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (9/10/2025), dan ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Ikbar bersama Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Konawe Utara, Made Tarubuana, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun.
Ia menegaskan, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat efektivitas program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Terkait perubahan APBD yang ditetapkan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun,” ujar Bupati Ikbar.

Lebih lanjut, Bupati Ikbar menekankan pentingnya kehadiran langsung para kepala OPD di lapangan guna memastikan setiap program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya minta kepala OPD tidak hanya menunggu laporan, tapi turun langsung melihat kondisi masyarakat. Dengan begitu, kita tahu persis apa yang mereka butuhkan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi retribusi daerah. Menurutnya, penguatan PAD merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Saat ini 97 persen pendapatan kita masih bergantung pada dana transfer dan hanya 3 persen dari PAD. Karena itu, saya berharap seluruh perangkat daerah bekerja bersama meningkatkan PAD agar Konawe Utara lebih mandiri secara fiskal,” tutupnya.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (**)
Laporan : Muh. Sahrul