Kendari, Kroscek.co.id – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan dan mengesahkan personalia kepengurusan IMI Kabupaten Konawe Utara (IMI Konut) masa bakti 2025–2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan IMI Sultra Nomor: 050/IMI-SULTRA/SK-Organ/A/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua IMI Sultra, Anton Timbang, pada 16 Juni 2025 di Kendari.
Penetapan ini merupakan hasil dari Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) IMI Sultra yang diselenggarakan pada 23 Mei 2025, dengan agenda penting mengenai pembentukan kepengurusan IMI kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan personalia dilakukan untuk memperkuat koordinasi teknis dan administratif organisasi serta menunjang efektivitas pelaksanaan program kerja IMI di daerah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya IMI Sultra untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas organisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota,” terang Ketua IMI Sultra, Anton Timbang, Kamis (26/06/2025).
Lebih lanjut, dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa pengurus yang diangkat bertugas menjalankan roda organisasi sesuai tugas dan fungsi yang diemban dengan penuh tanggung jawab.
“Kami menempatkan sosok-sosok yang dinilai memiliki dedikasi, integritas, dan komitmen dalam memajukan dunia otomotif, khususnya di Konawe Utara, dan Sulawesi Tenggara pada umumnya,” Tegasnya.
Tembusan dari Surat Keputusan turut disampaikan kepada KONI Kabupaten Konawe Utara, Badan Pembina dan Badan Penasehat IMI Sulawesi Tenggara, serta masing-masing pihak yang berkepentingan.
“Surat Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Juni 2025, dan akan berakhir pada bulan Mei 2026. Adapun rincian nama-nama pengurus yang dilantik tertuang dalam lampiran keputusan tersebut,” Jelasnya.
Dengan pengangkatan ini, IMI Sultra berharap pengurus IMI Konawe Utara dapat segera bekerja menjalankan program-program pembinaan, pengembangan olahraga otomotif, serta memperkuat kemitraan dengan stakeholder terkait demi kemajuan otomotif daerah. (**)
Laporan : Muh. Sahrul