Warning ASN: Langgar Kode Etik, Sanksi Menanti - https://kroscek.co.id/

Warning ASN: Langgar Kode Etik, Sanksi Menanti

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Konut, Mohamad Nur Sain, S.Sos., MM.,

Kepala BKPSDM Konut, Mohamad Nur Sain, S.Sos., MM.,

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Nur Sain, soal aksi protes sejumlah guru yang tidak terima atas mutasi yang dilakukan di lingkup Pemkab Konawe Utara.

Nur Sain menekankan bahwa mutasi adalah hal biasa dalam birokrasi, terlebih sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, guru seharusnya memahami konsekuensi pekerjaan, termasuk bersedia ditempatkan di mana saja, sesuai pernyataan yang ditandatangani saat pengangkatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Nur Sain menyoroti perubahan nomenklatur dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Satuan Pendidikan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi terbaru, sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Wakil Ketua II, dan Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara Tanggapi Pemecatan 17 ASN

“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan menciptakan inklusivitas dalam dunia pendidikan,” Ungkap Nur Sain.

Dalam menghadapi ketidakpuasan, ia mengimbau agar ASN mengikuti prosedur yang ada dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan, bukan melakukan aksi protes yang dinilai melanggar kode etik dan perilaku ASN dan sebagai guru yang prilakunya terdidik.

Sikap tegas ini diambil untuk menjaga kedisiplinan dan integritas sistem pemerintahan, sekaligus mendorong pemahaman mendalam terhadap regulasi dan kebijakan baru.

“Kemudian yang harus teman-teman tau kalau proses mutasi yang dilakukan itu mengantongi izin dari Mendagri. Sudah lama ada izin Mendagri,” katanya, Rabu (15/1/2025).

Walau demikian, lanjut Nur Sain, untuk sanksi sendiri yang akan diberikan kepada guru PNS atau guru PPPK akan berproses nantinya.

Baca Juga :  Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi

“Kita akan proses nanti. Ini kan masih jalan prosesnya, bahkan mereka sudah melapor di Mendagri. Kembali ke kode etik dan kode perilaku. Aksi kemarin saja sudah melanggar kode etik,” ujarnya.

Nur Sain menambahkan, perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan inklusivitas, mengingat istilah Kepala Satuan Pendidikan mencakup berbagai jenis satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Saya mengimbau agar para pendidik dan tenaga kependidikan memahami substansi perubahan ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas sistem pendidikan,” paparnya.

Dirinya menambahkan, jika dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) aksi protes yang dilakukan sesungguhnya secara etika moral sangat tidak bisa.

Baca Juga :  Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi

“Kalau ada hal ini abdi negara atau ASN yang tidak puas silahkan mengajukan melalui surat keberatan ke atasan secara tertulis,” tutupnya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Dari Desa ke Daerah, Musrenbang RKPD 2027 Konawe Utara Kunci Arah Pembangunan
Halal Bihalal Tinobu, Wabup Abuhaera Tekankan Persatuan sebagai Kunci Pembangunan
Serahkan LKPD 2025, Ikbar Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
Target Adipura, Bupati Ikbar Kunci Pembenahan Sampah Lewat KIE
Bupati Ikbar: Peradaban Daerah Harus Dibangun dari Iman, Akhlak, dan SDM
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Konut dan Kolaka Perkuat Sinergi Antar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WITA

Dari Desa ke Daerah, Musrenbang RKPD 2027 Konawe Utara Kunci Arah Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 06:25 WITA

Halal Bihalal Tinobu, Wabup Abuhaera Tekankan Persatuan sebagai Kunci Pembangunan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:51 WITA

Serahkan LKPD 2025, Ikbar Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:57 WITA

Target Adipura, Bupati Ikbar Kunci Pembenahan Sampah Lewat KIE

Senin, 30 Maret 2026 - 11:02 WITA

Bupati Ikbar: Peradaban Daerah Harus Dibangun dari Iman, Akhlak, dan SDM

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!