Konawe Utara, Kroscek.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Nur Sain, soal aksi protes sejumlah guru yang tidak terima atas mutasi yang dilakukan di lingkup Pemkab Konawe Utara.
Nur Sain menekankan bahwa mutasi adalah hal biasa dalam birokrasi, terlebih sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, guru seharusnya memahami konsekuensi pekerjaan, termasuk bersedia ditempatkan di mana saja, sesuai pernyataan yang ditandatangani saat pengangkatan.
Selain itu, Nur Sain menyoroti perubahan nomenklatur dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Satuan Pendidikan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi terbaru, sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024.
“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan menciptakan inklusivitas dalam dunia pendidikan,” Ungkap Nur Sain.
Dalam menghadapi ketidakpuasan, ia mengimbau agar ASN mengikuti prosedur yang ada dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan, bukan melakukan aksi protes yang dinilai melanggar kode etik dan perilaku ASN dan sebagai guru yang prilakunya terdidik.
Sikap tegas ini diambil untuk menjaga kedisiplinan dan integritas sistem pemerintahan, sekaligus mendorong pemahaman mendalam terhadap regulasi dan kebijakan baru.
“Kemudian yang harus teman-teman tau kalau proses mutasi yang dilakukan itu mengantongi izin dari Mendagri. Sudah lama ada izin Mendagri,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Walau demikian, lanjut Nur Sain, untuk sanksi sendiri yang akan diberikan kepada guru PNS atau guru PPPK akan berproses nantinya.
“Kita akan proses nanti. Ini kan masih jalan prosesnya, bahkan mereka sudah melapor di Mendagri. Kembali ke kode etik dan kode perilaku. Aksi kemarin saja sudah melanggar kode etik,” ujarnya.
Nur Sain menambahkan, perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan inklusivitas, mengingat istilah Kepala Satuan Pendidikan mencakup berbagai jenis satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Saya mengimbau agar para pendidik dan tenaga kependidikan memahami substansi perubahan ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas sistem pendidikan,” paparnya.
Dirinya menambahkan, jika dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) aksi protes yang dilakukan sesungguhnya secara etika moral sangat tidak bisa.
“Kalau ada hal ini abdi negara atau ASN yang tidak puas silahkan mengajukan melalui surat keberatan ke atasan secara tertulis,” tutupnya. (**)
Laporan : Muh Sahrul