KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi Pengumumkan dengan Nomor: 775/PP.04.2-Pu/7409/4/2024 tentang pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Tahun 2024.
Pendaftaran ini bertujuan untuk membentuk KPPS yang akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Informasi detail mengenai persyaratan, waktu pendaftaran, serta tata cara pendaftaran biasanya disertakan dalam pengumuman resmi KPU terkait.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, penting untuk memperhatikan kualifikasi, persyaratan, dan jadwal pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. Berikut Kualifikasi dan Syaratnya :
Donwload Link PDF 🔗 775.-Pengumuman-Pendaftaran-KPPS-Pilkada-2024