KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Konawe Utara (Konut), mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan atau informasi yang relevan terkait para calon, demi tercapainya proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat ini dilakukan dalam periode tertentu yang ditentukan oleh KPU Konawe Utara, dan masyarakat diharapkan memberikan kontribusi dengan menyampaikan informasi terkait rekam jejak, integritas, atau hal-hal lain yang dianggap perlu dipertimbangkan sebelum calon-calon tersebut ditetapkan secara resmi. (**)