Tekan Profesionalisme ASN, Pemrov Sultra Sosialisasi Peraturan KemenPAN-RB dan BKN

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, (kiri) membuka kegiatan Sosialisasi dua peraturan KemenPAN-RB dan BKN di Hotel Kubha 9. Selasa, (30-31 Juli 2024)

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, (kiri) membuka kegiatan Sosialisasi dua peraturan KemenPAN-RB dan BKN di Hotel Kubha 9. Selasa, (30-31 Juli 2024)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Pj Gubernur Sultra diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sosialiasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov. Sultra di Hotel Kubha 9 selama 2 (dua). Selasa, (30-31 Juli 2024)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Para Pejabat Administrasi dan Pegawas, Pejabat Fungsional, Kasubag Kepegawaian Lingkup Pemprov. Sultra dan narasumber dari Kemen PAN-RB dan BKN.

Pada laporannya, Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pengembangan BKD Prov. Sultra, Wayang Sujana., S. Sos, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-undang nomor 7 tahun 2022, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah di dalam Peraturan Nomor 17 tahun 2020, Kemenpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Adapun tujuannya adalah; untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Prov. Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Sambutan Pj. Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala BKD Prov. Sultra, menyampaikan bahwa, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Selanjutnya, guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi kedalam 3 (tiga) kelompok jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional

Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov. Sultra masih kurang, inilah yang mendorong BKD Prov. Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai dari hari ini sampai besok tanggal 31 Juli 2024 yang akan membawakan materi dari Analisis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, S.M dan Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar., S. Psi. **


Laporan : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang
Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan
DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Jumat, 26 September 2025 - 17:19 WITA

Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang

Jumat, 26 September 2025 - 12:53 WITA

Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WITA

Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!