Tekan Profesionalisme ASN, Pemrov Sultra Sosialisasi Peraturan KemenPAN-RB dan BKN

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, (kiri) membuka kegiatan Sosialisasi dua peraturan KemenPAN-RB dan BKN di Hotel Kubha 9. Selasa, (30-31 Juli 2024)

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, (kiri) membuka kegiatan Sosialisasi dua peraturan KemenPAN-RB dan BKN di Hotel Kubha 9. Selasa, (30-31 Juli 2024)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Pj Gubernur Sultra diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sosialiasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov. Sultra di Hotel Kubha 9 selama 2 (dua). Selasa, (30-31 Juli 2024)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Para Pejabat Administrasi dan Pegawas, Pejabat Fungsional, Kasubag Kepegawaian Lingkup Pemprov. Sultra dan narasumber dari Kemen PAN-RB dan BKN.

Pada laporannya, Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pengembangan BKD Prov. Sultra, Wayang Sujana., S. Sos, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-undang nomor 7 tahun 2022, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah di dalam Peraturan Nomor 17 tahun 2020, Kemenpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

Baca Juga :  Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk

Adapun tujuannya adalah; untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Prov. Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Sambutan Pj. Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala BKD Prov. Sultra, menyampaikan bahwa, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Selanjutnya, guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi kedalam 3 (tiga) kelompok jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional

Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga :  Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk

Pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov. Sultra masih kurang, inilah yang mendorong BKD Prov. Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai dari hari ini sampai besok tanggal 31 Juli 2024 yang akan membawakan materi dari Analisis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, S.M dan Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar., S. Psi. **


Laporan : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan
Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara
Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan
Kades Sambandete: HUT RI ke-80 Bukan Cuma Lomba Makan Kerupuk, Tapi Lomba Menyatukan Hati
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru
Porseni Andowia-Asera: Ikhtiar Membangun Persatuan dan Cinta Konawe Utara
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:51 WITA

Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:47 WITA

Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!