KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah resmi membuka proses pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konawe Utara (Konut) Edison Peokodoh, menyampaikan proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut.
“Pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2024, dengan penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024,” ungkap Edison dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Jika diperlukan, kata Edison akan ada perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.
Untuk proses penelitian administrasi terhadap para pendaftar akan dilakukan dari tanggal 3 hingga 12 Mei 2024, dengan pengumuman hasilnya dijadwalkan pada tanggal 13 dan 14 Mei 2024.
Bagi para pelamar yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran PPS, dapat mengakses melalui link resmi KPU di https://siakba.kpu.go.id.
Pemungutan suara Pilkada Konawe Utara 2024 direncanakan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Pada hari tersebut, warga Konawe Utara akan menentukan pilihan mereka untuk Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan.
Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama, warga Konawe Utara juga akan terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kedua pemilihan kepala daerah ini akan dilakukan secara bersamaan, dengan harapan terpilihnya pemimpin yang akan memimpin Provinsi Sulawesi Tenggara selama lima tahun mendatang.
Proses pendaftaran PPS ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat Konawe Utara untuk turut serta dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan demokrasi di wilayah mereka. (**)
Laporan : Muh Sahrul