Sekda Sultra Hadir Pengukuhan Bunda PAUD di 7 Kab/Kota Se-Sultra

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 - 09:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuhan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 Kabupaten/Kota se-Sultra di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra. Minggu, 25 Februari 2024.

Pengukuhan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 Kabupaten/Kota se-Sultra di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra. Minggu, 25 Februari 2024.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Prov. Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D bersama Bunda PAUD Provinsi, Dra. Waode Munanah, menghadiri acara Pengukuhan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota se-Sultra di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, (Minggu, 25 Februari 2024).

Hadir dalam Pengukuhan tersebut, Direktorat PAUD Kemendikbud diwakili Kepala BPMP Prov. Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Kadis Dikbud Kota Kendari, Para Kadis Pendidikan Kab/Kota atau yang diwakili. Selain itu juga hadir organisasi wanita yaitu TP. PKK, DWP, IGTKI Prov. Sultra, dan pejabat terkait.

Laporan Ketua Panitia oleh Sekretaris Pokja Bunda PAUD Prov. Sultra, Ibu Suhaeni, bahwa Bunda PAUD adalah jabatan yang melekat pada istri Kepala daerah Provinsi dan Kab/Kota sampai dengan Desa dan Kelurahan.

Berdasarkan pedoman penyelenggaraan bunda PAUD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa salah tugas bunda PAUD Provinsi adalah mengukuhkan bunda PAUD Kab/Kota. Sehingga pada hari ini akan dikukuhkan bunda PAUD Kab/Kota terdiri dari 7 Kab/Kota yaitu: Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Bombana, Kolaka, Muna Barat, Konawe dan Buton Selatan.

Selesai prosesi pengukuhan akan dilaksanakan pembekalan, kepada bunda PAUD Provinsi dan Kab/Kota dari perwakilan Kemendikbud.

Kemudian, persiapan prosesi pengukuhan bunda PAUD Kab/Kota Sulawesi Tenggara, berdasarkan pedoman, peran dan tugas Bunda PAUD yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tahun 2018, sehingga berdasarkan SK Bupati/Walikota, Kab/Kota yang masing-masing dikukuhkan dan berdasarkan berita acara pengukuhan bunda PAUD, 7 (tujuh) Kab/Kota antara lain:

1. Bunda PAUD Kota Kendari, Ny. Ira Wiriss Kusumadoty
2. Bunda PAUD Kota Bau-Bau Ny. Reffianni Dwiatmo Rasman
3. Bunda PAUD Kab. Kolaka Ny. Hj. Dety Erlinda Andi Makkawaru
4. Bunda PAUD Kab. Konawe, Ny. Hj. Trinop Tijasari Harmin
5. Bunda PAUD Kab. Bombana, Ny. Aeni Mutmainnah Edy Suharmanto
6. Bunda PAUD Kab. Muna Barat, Ny. Wa Ode Muliati Husein Tali
7. Bunda PAUD Kab. Buton Selatan, Ny. Yuniar Budiman.

Proses pengukuhan dimulai dari pembacaan naskah pengukuhan dan pembacaan ikrar oleh Bunda PAUD Prov. Sultra serta diikuti 7 Bunda PAUD Kab/Kota yang dikukuhkan yang disaksikan langsung perwakilan Direktorat PAUD BPMP Prov. Sultra.

Kemudian dilanjutkan, penandatanganan berita acara oleh 7 Bunda PAUD Kab/Kota yang telah dikukuhkan dan Bunda PAUD Provinsi memasangkan selempang dan Pin Bunda PAUD.

Sambutan, Bunda PAUD Prov. Sultra, Ibu Dra. Waode Munanah Asrun Lio, mengucapkan selamat kepada Bunda PAUD Kab/Kota yang baru saja dilantik yang memegang tugas dengan baik, sekarang sudah ada dipundak kita sebagai suatu komitmen untuk mewujudkan program-progran Bunda PAUD, sehingga menciptakan generasi emas kedepannya.

Saya juga berpesan kepada ibu-ibu yang baru saja dilantik, untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk generasi emas Indonesia khususnya untuk Sulawesi Tenggara dan Kab/Kota.

Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan Desa yang merupakan pengerak utama dalam membina layanan pendidikan anak usia dini, semua ini adalah untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan PAUD yang berkualitas.

Ada beberapa tambahan lain yang menjadi tugas dan fungsi bunda PAUD yaitu antara lain: pertama, menyukseskan penurunan angka stunting di wilayahnya dan kedua menyukseskan transisi PAUD sampai ke SD, serta pengenalan lingkungan sekolah atau SMP.

Sambutan, Direktorat PAUD Kemendikbud yang diwakili Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Prov. Sultra, Rika Ernita Mekou, S.Si., M. Si bahwa Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau bisa disingkat BPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi yang ada di setiap Provinsi.

Tugas dan fungsi BPMP, berdasarkan Kemendikbud nomor 11 tahun 2022 yaitu melakukan, melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan disatuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini dan pendidikan kemasyarakatan.

Hal ini tentu, sejalan dengan tugas Bunda PAUD yaitu melakukan atau mengadvokasi pemerintah daerah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan PAUD yang berkualitas melalui Holistik Integratif (HI) karna sinergi dengan tugas, pokok dan fungsi kita sama, sehingga BPMP dan Bunda PAUD adalah mitra utama untuk peningkatan pelayanan PAUD yang berkualitas di seluruh plosok negeri.

Dengan peran strategis ini kita harapkan, bahwa bisikan-bisikan dari Bunda PAUD bisa melahirkan kebijakan-kebijakan, pada peningkatan kualitas pendidikan PAUD di Prov. Sultra.

Berdasarkan Undang-Undang (UUD) No. 2 tahun 2018 bahwa urusan pendidikan, di setiap pemerintah daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi 15 indikator layanan dasar pendidikan di setiap Kab/Kota dan diseluruh Indonesia dari 15 indikator, ada 3 indikator diantaranya khusus membahas tentang PAUD yaitu: indikator pertama, jumlah anak usia 5-6 tahun yang bersekolah di jenjang PAUD, indikator kedua, jumlah PAUD yang minimal terakreditasi B dan indikator ketiga jumlah guru dan tenaga pendidikan PAUD minimal S1.

Dalam arahannya Pj. Gubernur diwakili Sekda bahwa komitmen pemerintah Prov. Sultra, terhadap pendidikan khususnya PAUD, jadi arahannya beliau sudah dikemas dalam bentuk pantun, sehingga kita punyai pokja-pokja itu silakan dilanjutkan kembali, sehingga bagaimana bunda PAUD ini dapat dievaluasi dan monitoring terhadap seluruh kegiatan bunda PAUD di Kab/Kota.

“Kita sudah menatah pendidikan secara berjenjang, masing-masing kita mulai dari tingkat dasar yaitu PAUD, TK, SD, SMP, SMA. Bagi Kab/Kota yang belum mempunyai guru PAUD yang permanen, bisa diangkat guru PAUD oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota,” Tutupnya. (**)


Laporan: Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Tak Hanya Ibu, Pemkab Konut Ajak Ayah Terlibat Aktif Ambil Rapor Anak di Sekolah
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:21 WITA

Tak Hanya Ibu, Pemkab Konut Ajak Ayah Terlibat Aktif Ambil Rapor Anak di Sekolah

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!