Anulir SK Bupati Konut, Anggaran Bantuan Perumahan Diduga Dialihkan Plt Kadis

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara, Nomor: 316 Tahun 2023, Tanggal: 3 Juli 2023, tentang penetapan nama-nama penerima bantuan Program Peningkatan Kualitas Rumah masyarakat.

Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara, Nomor: 316 Tahun 2023, Tanggal: 3 Juli 2023, tentang penetapan nama-nama penerima bantuan Program Peningkatan Kualitas Rumah masyarakat.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Program Penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditargetkan tuntas pada tahun 2024. Namun, upaya mengatasi kemiskinan ekstrem masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal realisasi peningkatan kualitas rumah.

Pengentasan kemiskinan ekstrem mendapatkan dukungan penuh oleh Bupati dan Wakil Bupati Konut, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng, dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, demi mensukseskan tiga program prioritas nasional, yakni kemiskinan ekstrem, inflasi dan stunting.

Namun, program yang digenjot pemkab Konut tidak berlangsung mulus. Massa aksi yang tergabung Forum Masyarakat Konawe Utara (FMKU) mempertanyakan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Konut, realisasi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) diduga Abuse Of Power.

“Dana bantuan perumahan terbagi dua bagian yakni, 40 unit rumah pembangunan baru, dan 81 unit rumah peningkatan kualitas atau rehab. Tiga kecamatan diataranya Molawe, Lasolo dan Wawolesea belum disalurkan materialnya hingga sampai saat ini, ditambah upah tukang juga belum terbayarkan,” Papar Korlap Aksi, Hendrik.

Baca Juga :  Wakil Bupati Konut Resmi Lantik 19 Pejabat Fungsional Kepala Sekolah

Diketahui penerima manfaat bantuan BSRS kategori miskin ekstrem pembangunan baru senilai Rp50 juta dengan rincian Rp45 juta bahan material, dan Rp5 juta upah tukang per unit. Kemudian untuk kategori peningkatan kualitas/rehab, senilai Rp20 juta dengan rincian Rp15 juta bahan material dan Rp5 juta upah tukang per unit, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Diperparah, lain halnya Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara, Nomor: 316 Tahun 2023, Tanggal: 3 Juli 2023, tentang penetapan nama-nama penerima bantuan Program Peningkatan Kualitas Rumah masyarakat di kabupaten konut bersumber dari APBD tahun anggaran 2023, diduga telah diubah oleh Plt Kadis DPKP Konut.

Baca Juga :  Mahasiswa Apresiasi Ikbar-Abuhaera Konsisten Lanjutkan Beasiswa Konasara Smart

Bantuan pengentasan kemiskinan ekstrem program peningkatan kualitas rumah masyarakat yang telah ditandatangani Bupati Konawe Utara SK Nomor 316 sebanyak 20 unit rumah dengan anggaran per unit Rp 22.500.000 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga sampai saat ini belum terealisasi.

Salah satu seorang calon penerima bantuan perumahan warga Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Alsauf, mengatakan, bantuan perumahan telah diajukan tahun 2022 realisasi tahun 2023 dengan adanya daftar nama penerima di SK Bupati Konut.

“Kita ini sebagai masyarakat masih menunggu realisasi bantuan program peningkatan kualitas rumah dari DPKP Konut. Katanya SK Bupati Konut sudah keluar sejak tanggal 3 Juli 2023. Tapi manami sampai saat ini bantuannya tidak ada sampai hingga sekarang,” Kesalnya. Kamis, (12/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa anggaran 20 unit peningkatan kualitas rumah masyarakat telah diduga dialihkan Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman Konut ke anggaran monitoring dan evaluasi (monev) kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Konut, Marjono, S.Pd., M.Pd, membenarkan bahwa SK Bupati Konut, Nomor 316 tidak ada, sehingga anggaran penerima program bantuan peningkatan kualitas rumah masyarakat konut berjumlah 20 unit dengan anggaran Rp 22,5 Juta tidak terealisasi.

“SK Bupati Konut Nomor 316 tidak ada masuk di meja saya. Saya hanya mengetahui penerima bantuan 121 unit rumah terbagi dua bagian, yakni 40 unit rumah bangunan baru anggaran Rp50 Juta, dan 81 unit peningkatan rumah/rehab anggaran Rp 20 Juta. Saya hanya meneruskan estafet kepemimpinan,” Singkat Marjono. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!
Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu
Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP
PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!
Tiga Kades di Oheo Disorot, Forkawa Konut: Berita Tak Boleh Jadi Alat Tekanan
Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WITA

PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:47 WITA

Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:01 WITA

Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!