Dinilai Langgar Prosedural, Ratusan Massa Aksi Demo Kantor BPOM Kendari

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPOM Kendari digruduk ratusan massa aksi, Kamis, (15/06/2023). (*Ist)

Kantor BPOM Kendari digruduk ratusan massa aksi, Kamis, (15/06/2023). (*Ist)

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Ratusan warga Kota Kendari gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari. Kamis, (15/06/2023).

Massa aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D yang diwawancarai awak media di lapangan mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah non prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” Ungkap Supriadi.

Menurut Supriadi, bahwa kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) baru disitu melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Sambungnya, bahwa kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Kata Supriadi, ia menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena dia (BPOM) non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum. Kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra dihambat, kasihan kita ini pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita,” Keluhnya.

“Sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.

Massa Aksi ditemui langsung Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian, menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). (*Tim)


 

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!