PT BNN Rusak Fasilitas Umum, DPRD Konut Geram

- Redaksi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET  – PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), perusahaan yang mengolah biji nikel di wilayah Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), membuat warga sekitar resah.

Keresahan masyarakat ini, akibat ulah masyarakat yang menambang nikel, namun dampaknya merusak fasilitas umum seperti jalan, bahkan sarana pendidikan murid sekolah.

Kondisi ini menimbulkan polemik di masyarakat, hingga membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) geram.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemda Konut yang terus berupaya mendorong pengembangan fasilitas sarana dan prasarana masyarakat, malah justru dirusaki PT BNN yang tengah melakukan penambangan biji nikel.

DPRD Konut langsung merespon cepat kejadian ini dengan langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kepada PT BNN yang juga dihadiri langsung oleh pihak DLH Konut.

Kepala DLH Konut, Rahmatullah mengatakan, terungkap jika PT BNN melakukan penambangan di wilayah itu tanpa adanya izin lingkungan yaitu, izin IPLSE dan TPS LB3.

Hal ini diketahui setelah dilakukan Sidak resmi DLH Konut di PT BNN, dimana pada saat itu pihak perusahaan melarang wartawan untuk meliput.

“Tidak ada izin lingkungannya. Dari pihak PT BNN selalu menyampaikan sementara dalam pengurusan. Tapi nyatanya sampai sekarang izin itu tidak ada,” ungkap Rahmatullah kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Terungkapnya persoalan dokumen aktivitas PT BNN itu, membuat pihak DPRD Konut yang dipimpin Ikbar selaku Ketua DPRD Konut mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas PT BNN dengan jangka waktu tak ditentukan.

“Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan hasil ivenstigasi dilapangan yang kami dapat,” kata Rahmatullah dengan nada berang.

DPRD Konut, juga disebut mencabut izin lintas PT BNN yang melewati jalan kabupaten. Pasalnya, insiden yang ditimbulkan membuat fasilitas umum pemerintah hancur.

“Diawal juga kami dari Dinas DLH sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan. Selama tanggung jawab PT BNN memperbaiki fasilitas yang rusak belum dituntaskan,” jelas Rahmatullah.

Lebih parahnya, mantan Kadis PUPR Konut ini membeberkan, telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dokumen izin lingkungan ke PT BNN, ditemukan tidak memiliki legalitas dokumen lingkungan untuk beraktivitas.

Lebih jauh dikatakan, sikap PT BNN melalukan investasi di Bumi Oheo dinilai tidak perduli dan memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dan daerah, justru hanya merusak.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konut, Agus menjelaskan, l izin LB3 didalamnya harus ada penunjukan pengelolaannya dan wajib memiliki izin. Hal itu karena dalam setiap kegiatan pertambangan ada hasilkan limbah B3.

“Kalau tidak miliki izin tidak bisa mengumpul harus cepat diangkut. Kalau tidak diatasi dampaknya pada arah pengelolaan akan semborono dan terjadi pencemaran lingkungan. Contoh oli bekas jika tertumpah di tanah dan masuk ke air terjadi pencemaran dan berminyak,”ungkapnya.

Sedangkan izin IPLSE, dimaksudkan sebagai izin pembuagan limbah cair hasil penambangan. Agus memaparkan, dalam penambangan terdapat buangan air dari hasil penambangan dan tidak bisa dibuang bebas diarea umum tanpa ada titik penaatan.

“Kalau dibuang sembarang tempat bisa terjadi pencemaran, kekeruan air. Kalau masuk ke sungai lebih parah lagi atau masuk lokasi kawasan pemukiman warga kalau tidak pengendalian,” tutup Agus. (**)


 

Berita Terkait

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WITA

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK

Berita Terbaru