Dituding Lakukan Pembiaran dan Kriminalisasi Tiga Petani, Ini Penjelasan Polres Konawe

- Redaksi

Sabtu, 5 November 2022 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru. (*Ist)

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE, KROSCEK.NET – Sebelumnya, Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan unjuk rasa (unras) di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis, (03/11/2022) lalu.

Tuntutan itu disuarakan Ampuh Sultra, guna untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pembiaran penambangan pasir ilegal dan kriminalisasi petani yang terjadi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menanggapi hal itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penambangan galian C terjadi di Kecamatan Routa berimplikasi pada keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan urusan perut masyarakat, sehingga semua harus melalui pendataan serta mempertimbangkan aspek sosial.

“Kita sudah ambil langkah jemput bola untuk penyelidikan awal ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten konawe melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Wilayah Sungai. Tapi kita tidak langsung melakukan penindakan, kita berikan sosialisasi dulu biar masyarakat enggak kaget. Soalnya yang melakukan pengelolaan milik bumdes,” Ucap AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, kepada Kroscek.net melalui via telephone WhatsApp, Jum’at malam, (04/11/2022).

Mantan Pasukan Perdamaian PBB di Sudan ini, menegaskan, meski respons polisi terkesan alon-alon (perlahan), aktivitas penambangan pasir ilegal tetap berkonsekuensi pidana. Olehnya itu, pihaknya mengintruksikan kepada penambang pasir ilegal, tiga minggu lalu sudah dilakukan pemberhentian di lokasi.

“Ketika kita langsung melakukan penindakan, pasti akan terjadi konflik sosial. Bagaimana pun, banyak masyarakat bergantung dengan pasir. Karena itu menjadi sumber mata pencaharian mereka. Meski aktivitas itu ilegal, kita tetaplah harus mengedepankan pendekatan humanis,” lanjutnya.

Hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya. Sebab, selama ini, material pasir sebagai bahan bangunan masyarakat Routa bergantung dengan pasir yang ditambang secara ilegal.

“Kita mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan pengarahan kepada masyarakat penambang pasir di routa agar dapat mengantongi izin lengkap kelayakan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Khususnya Penambangan di sungai Padanu, Desa Lalomerui,” paparnya.

Selain itu, disinggung soal adanya dugaan Kriminalisasi tiga orang masyarakat Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, berprofesi sebagai petani yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Konawe, yakni Adoha, Antero dan Juwarna, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, menjelaskan bahwa langkah proses hukum sesuai dengan prosedural.

“Penahanan ini berdasarkan atas laporan Dinas Kehutanan Prov Sultra melalui KPH Kecamatan Routa, Muhammad Ichwan Muis atas dugaan menduduki hutan konservasi dan undang-undang cipta kerja ke Polres Konawe,” Jelasnya.

Sebelumnya, kata Mochammad Jacub, pihak kepolisian telah melakukan langkah preventif kepada masyarakat berdomisili di kawasan Hutan Konservasi, tepatnya di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, untuk tidak melakukan aktivitas dan pembangunan rumah.

“Kami sudah melakukan tindak pencegahan agar tidak terjadi hal yang buruk. Personel Reskrim dan Intel Polres Konawe sudah diterjunkan ke lapangan memasang plan himbauan atas kedudukan hutan berdasarkan dari hasil laporan KPH, kita lakukan lidik dan mengecek lokasi beberapa kali, mendapatkan fakta-fakta bahwa ada pidananya berdasarkan UU Kehutanan,” paparnya.

Sebelum naik dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik polres konawe menghadirkan ahli dibidang kehutanan dan beberapa saksi-saksi menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Namun berselang beberapa hari kemudian langkah yang diberikan tidak diindahkan sehingga kepolisian melakukan penindakan tegas. Olehnya itu, ketiga orang petani terpaksa harus menjalani konsekuensi hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Konawe. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima
Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!