Dituding Lakukan Pembiaran dan Kriminalisasi Tiga Petani, Ini Penjelasan Polres Konawe

- Redaksi

Sabtu, 5 November 2022 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru. (*Ist)

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE, KROSCEK.NET – Sebelumnya, Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan unjuk rasa (unras) di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis, (03/11/2022) lalu.

Tuntutan itu disuarakan Ampuh Sultra, guna untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pembiaran penambangan pasir ilegal dan kriminalisasi petani yang terjadi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menanggapi hal itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penambangan galian C terjadi di Kecamatan Routa berimplikasi pada keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan urusan perut masyarakat, sehingga semua harus melalui pendataan serta mempertimbangkan aspek sosial.

“Kita sudah ambil langkah jemput bola untuk penyelidikan awal ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten konawe melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Wilayah Sungai. Tapi kita tidak langsung melakukan penindakan, kita berikan sosialisasi dulu biar masyarakat enggak kaget. Soalnya yang melakukan pengelolaan milik bumdes,” Ucap AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, kepada Kroscek.net melalui via telephone WhatsApp, Jum’at malam, (04/11/2022).

Mantan Pasukan Perdamaian PBB di Sudan ini, menegaskan, meski respons polisi terkesan alon-alon (perlahan), aktivitas penambangan pasir ilegal tetap berkonsekuensi pidana. Olehnya itu, pihaknya mengintruksikan kepada penambang pasir ilegal, tiga minggu lalu sudah dilakukan pemberhentian di lokasi.

“Ketika kita langsung melakukan penindakan, pasti akan terjadi konflik sosial. Bagaimana pun, banyak masyarakat bergantung dengan pasir. Karena itu menjadi sumber mata pencaharian mereka. Meski aktivitas itu ilegal, kita tetaplah harus mengedepankan pendekatan humanis,” lanjutnya.

Hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya. Sebab, selama ini, material pasir sebagai bahan bangunan masyarakat Routa bergantung dengan pasir yang ditambang secara ilegal.

“Kita mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan pengarahan kepada masyarakat penambang pasir di routa agar dapat mengantongi izin lengkap kelayakan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Khususnya Penambangan di sungai Padanu, Desa Lalomerui,” paparnya.

Selain itu, disinggung soal adanya dugaan Kriminalisasi tiga orang masyarakat Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, berprofesi sebagai petani yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Konawe, yakni Adoha, Antero dan Juwarna, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, menjelaskan bahwa langkah proses hukum sesuai dengan prosedural.

“Penahanan ini berdasarkan atas laporan Dinas Kehutanan Prov Sultra melalui KPH Kecamatan Routa, Muhammad Ichwan Muis atas dugaan menduduki hutan konservasi dan undang-undang cipta kerja ke Polres Konawe,” Jelasnya.

Sebelumnya, kata Mochammad Jacub, pihak kepolisian telah melakukan langkah preventif kepada masyarakat berdomisili di kawasan Hutan Konservasi, tepatnya di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, untuk tidak melakukan aktivitas dan pembangunan rumah.

“Kami sudah melakukan tindak pencegahan agar tidak terjadi hal yang buruk. Personel Reskrim dan Intel Polres Konawe sudah diterjunkan ke lapangan memasang plan himbauan atas kedudukan hutan berdasarkan dari hasil laporan KPH, kita lakukan lidik dan mengecek lokasi beberapa kali, mendapatkan fakta-fakta bahwa ada pidananya berdasarkan UU Kehutanan,” paparnya.

Sebelum naik dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik polres konawe menghadirkan ahli dibidang kehutanan dan beberapa saksi-saksi menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Namun berselang beberapa hari kemudian langkah yang diberikan tidak diindahkan sehingga kepolisian melakukan penindakan tegas. Olehnya itu, ketiga orang petani terpaksa harus menjalani konsekuensi hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Konawe. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan
Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara
Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan
2500 Peserta dan 733 Perwakilan Hadir di Pembukaan Jambore Pramuka Konut
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:39 WITA

Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:51 WITA

Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:45 WITA

2500 Peserta dan 733 Perwakilan Hadir di Pembukaan Jambore Pramuka Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!