Polemik Lahan di PT CDS Tak Kunjung Usai, Masyarakat Landawe Utama Bereaksi

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Konut bersama Masyarakat menggelar RDP polemik lahan di PT CDS pada aksi sebelumnya. (*Ist)

DPRD Konut bersama Masyarakat menggelar RDP polemik lahan di PT CDS pada aksi sebelumnya. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Masyarakat Landawe Utama kembali menyoroti polemik status lahan yang berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Usai menggelar aksi besar-besaran pada 7 Juli 2022 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, masyarakat Desa Landawe Utama bersama perwakilan dari Presidium Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK-Gemmal) Konut langsung melaporkan persoalan itu ke Polres Konut untuk diproses hukum.

Hingga sampai saat ini, terhitung 4 bulan setelah dilaporkan, persoalan tersebut belum ada titik terang dari pihak aparat penegak hukum. Berkaitan hal tersebut, masyarakat Desa Landawe Utama bersepakat untuk kembali menduduki Kantor Polres dan Kantor Bupati Konut untuk menuntut kejelasan penyelesaian polemik lahan yang berada di IUP PT CDS.

Masyarakat pemilik lahan dari warga Desa Landawe Utama, Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, dan Desa Landawe, Kecamatan Oheo juga telah melalukan pertemuan untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Kami sudah laporkan sesuai prosedur, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan. Olehnya itu kami mau aksi duduki kantor bupati, kantor polres dan terakhir di lahan PT CDS,” ungkap Mustaman Warga Desa Tambakua yang juga salah satu pemilik lahan dan Ketua FK-Gemal Konut, saat memberikan keterangan persnya, Kamis (27/10/2022).

“Informasi dari Polres disampaikan sudah masuk Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Hasil Tindak Pidana (SP2HP) lidik ke-dua. Dari kami butuh kejelasan, dan meminta hadirkan semua pihak terlibat untuk membuka data secara jelas siapa yang berhak atas kepemilikan tanah di PT CDS,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat bersama aktivis Forum Komunikasi Generasi dan Mahasiswa Landawe (FK-GEMAL) Konut, meminta pihak DPRD untuk segera menindaki persoalan yang terjadi di wilayah IUP PT CDS di Desa Landawe Utama.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta agar pihak Kepolisian mengadili Mantan Kepala Desa (Kades) Wawo Oheo insial (DS), dan Culambacu insial (AN) yang diduga dalang terjadinya polemik antara masyarakat Landawe Utama, Wawo Oheo, dan Culambacu diwilayah IUP PT CDS.

Koordinator aksi, Mustaman, mengungkapkan, lokasi IUP PT CDS merupakan lahan milik masyarakat Desa Landawe Utama. Pernyataan itu, diperkuat dengan adanya legalitas kepemilikan tanah oleh masyarakat setempat, serta IUP PT CDS berada di Desa Landawe Utama.

Namun yang terjadi, lanjut Mustaman, PT CDS justru membayarkan kompensasi lahan kepada masyarakat Wawo Oheo dan Culambacu, Kecamatan Wiwirano, bukan ke masyarakat Landawe Utama.

Usut perusut, mantan Kades Wawo Oheo, DS dan Culambacu, AN diduga telah melakukan penjualan lahan sepihak kepada PT CDS untuk dijadikan lokasi pengolahan tambang nikel tanpa melibatkan masyarakat Landawe Utama.

“Dari masyarakat Landawe Utama tidak dapat apa-apa. Mereka mencaplok wilayah Desa Landawe Utama, bahwa punya lahan mereka tempat IUP PT CDS padahal yang sesungguhnya milik masyarakat Desa Landawe Utama,” ungkapnya.

Demontrasi yang dilakukan di Kantor DPRD Konut, Massa aksi menuding telah terjadi permainan antara Mades Wawo Oheo, Culambacu dan PT CDS yang merugikan masyarakat Landawe Utama. Aktivitas penambangan nikel oleh PT CDS mulai berjalan, pepohanan sudah ditebang.

“Ada permainan dengan perusahaan. Sebelumnya PT CDS melakukan eksplorasi sekitar 1 tahun lalu. Saat ini sudah siap untuk menambang, alatnya sudah ada makanya mereka lakukan kompensasi lahan, tapi salah lakukan pembayaran harusnya ke masyarakat Landawe Utama,” terangnya.

Dalam pernyataan sikap demonstrasi, juga disebutkan bahwa kejadian itu merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Bahkan, dari informasi yang dihimpun telah melakukan penjualan lahan kepada pihak Management PT CDS, yang dipimpin langsung 2 orang mantan Kades Wawo Oheo dan Culambacu.

Tindak lanjut persoalan tersebut, masyarakat bersama lembaga aktivis mengeluarkan poin penting untuk pihak DPRD dan Kepolisian agar ditindaklanjuti antara lain ;

1. Mendesak Pimpinan DPRD kabupaten konawe utara segera memanggil dan menghearing PT Cipta Djaya Surya (CDS) terkait dengan adanya pembayaraan atau kompensasi lahan yang diberikan kepada oknum mantan kepala desa wawo oheo dan mantan kepala desa culambacu beserta timnya.

2. Mendesak kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) untuk segera menangkap dan menyelidiki kedua oknum mantan kepala desa yang kami nilai bahwa mereka adalah biang dari masalah penyerobotan lahan.

3. Meminta kepada pimpinan DPRD konawe utara untuk segera bersama sama masyarakat melihat langsung lokasi agar menyaksikan adanya penyerobotan atau pencaplokan lahan yang berada diwilayah administrasi desa landawe utama dan desa tambakua kecamatan landawe.

4. Mendesak pimpinan DPRD konawe utara untuk memberikan rekomendasi menghentikan seluruh aktivitas PT Cipta Djaya Surya sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat desa landawe utama.

5. Kami menegaskan bahwa dalam waktu 2 x 24 jam masalah ini belum diselesaikan maka jangan salahkan kami masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak diinginkan oleh siapapun. (**)


Laporan : Abdul Madjid

 

 

 

Berita Terkait

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar
Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara
Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV, Konawe Utara Jadi Sampel
Kepala Desa Mandiodo Tanggapi Dugaan Pungli dalam Penyaluran Dana CSR
Fendrik: Program Konasara Dirasakan Langsung Nelayan Pesisir Konawe Utara
Konawe Utara Langganan Banjir: Dampak Tambang dan Lemahnya Penindakan
Sebut “Wartawan Bodrex” Mendes Yandri Dituntut Permintaan Maaf
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:40 WITA

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10 WITA

Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:37 WITA

Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV, Konawe Utara Jadi Sampel

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:47 WITA

Kepala Desa Mandiodo Tanggapi Dugaan Pungli dalam Penyaluran Dana CSR

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:49 WITA

Fendrik: Program Konasara Dirasakan Langsung Nelayan Pesisir Konawe Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!