[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – PT IBM Logistic Nusantara, merupakan kontraktor kerja PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, bergerak pada bidang logistik, belum lama ini melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada salah satu karyawan yang bekerja di dalam perusahaan kontraktor tersebut.
Meski telah memutuskan hubungan kerja sama, pihak perusahaan berkewajiban membayarkan pesangon kerja sebagaimana diamanatkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1 menyebutkan bahwa “dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak yang seharusnya diterima.
Namun hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum juga memberikan kebawajibannya, malah terkesan PT IBM tak mau mengambil pusing, dengan alasan pihak karyawan telah merugikan perusahaan karena mangkir dari jadwal pekerjaan.
“Kalau di PHK karena mangkir itu tidak pernah ada yang namanya pesangon. Klo di PHK krn pengurangan karyawan, ada yg namanya pesangon,” ungkap General Menejer PT IBM saat di konfirmasi lewat via WhatsApp. Rabu (21/09/2022) beberapa hari lalu.
Sementara itu eks karyawan PT IBM Logistic Nusantara, Sapril, usai dirinya di PHK menceritakan kepada media ini, alasan dirinya di PHK karena persoalan absensi yang dinilai kerap tidak masuk kerja beberapa kali. Namun Sapril menipis jika keterangan absensi tersebut tidak lah benar karena sebagian absensinya terlebih pihaknya telah memintah izin untuk urusan keluarga.

Sebelumnya, Sapril usai menerima surat pemutusan kerja tanggal 16 September 2022 lalu. Dari pihak PT IBM mengaku akan membayarkan pesangon karyawan. Namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih terkesan bandel untuk menunaikan komitmen.
“Itu sebenarnya sudah ada laporanku tapi tetap dikasih alpa juga. Mereka mau kasih hancur saya,” beber Sapril, pada Jumat (1/10/2022).
Setelah melakukan konfirmasi kepada managemen PT IBM, Sapril menerima laporan kalau pesangonnya hanya berjumlah Rp 5 juta, dan terakhir kembali berubah nominal Rp 2 juta yang dapat diterimanya.
Dinilai dipermainkan oleh PT IBM Eks. karyawan ini tidak terima atas perlakuan tersebut. Pihak bakl melakukan pemalangan terhadap kendaraan PT IBM, dirinya juga akan mengadukan hal ini kepada Disnaker. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul