APH dan Dishub Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Jetty PT Baraya Sulawesi di Konut

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersus PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha, DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh. (*Ist)

Tersus PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha, DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Aktivitas Pengangkutan dan Penjualan Ore Nikel di IUP PT Antam Tbk, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) berjalan lancar hingga sampai saat ini. Puluhan tongkang terlihat di beberapa terminal Khusus yang ada di wilayah tersebut, baik itu terminal mempunyai izin maupun terminal yang sama sekali tak mimiliki izin.

Berdasarkan data dimiliki Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) di Blok Mandiodo perusahaan yang mengantongi izin tersus lengkap hanya PT Cinta Jaya dan PT Bumi Konawe Minerina I, namun Aktivitas tersus yang ada terlihat di beberapa wilayah tarsus salah satunya tersus PT Baraya Sulawesi (Jetty Sudiro) di titik Koordinat : 3. 34 10.13 S-122 12 28 57 T Polygon Hektar 12,04 Ha , DLkr/DLKp 120,418 M2 melayani tambat labuh

“Kami duga, selama melakukan aktivitas bongkar muat ore nickel, Jetty Sudiro tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah untuk melakukan pengoperasian. bahkan Jetty itu, disinyalir digunakan untuk memfasilitasi para mafia-mafia tambang untuk melakukan pengangkutan hasil illegal mining,” Ucap Iqbal, S.Kom, Penasehat Forkam HL Sultra.

Dalam aktivitasnya, perusahan PT Baraya Sulawesi (Jety Sudiro) diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2), Bahwa Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Tentunya, aktivitas Jetty tersebut telah jelas melanggar undang-undang, sudah sepantasnya harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sangat disayangkan, lanjut iqbal, kinerja dari Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe, yang terkesan melakukan pembiayaan terhadap aktivitas Jetty tersebut, “Kami menduga adanya konspirasi antara Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dengan Pemilik Jetty PT Baraya Sulawesi serta para pengguna Jetty,” Jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan, mengatakan, bahwa menurut kajian serta hasil investigasi yang di lakukan, Jetty PT Baraya Sulawesi (Jety Sudiro) tersebut tidak memiliki legal standing sama sekali untuk melakukan operasi.

“Dari hasil hasil investigasi yang kami lakukan dan Data yang kami miliki, memang tersus itu kami duga kuat tidak memiliki izin. Saya rasa cukup jelas dugaan kami bahwa Jetty Sudiro tidak memiliki izin,” Ucap Agus Darmawan, saat di wawancarai usai melakukan pelaporan.

Selain dugaan Tersus ilegal, Agus Darmawan  menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe terhadap aktivitas ilegal Jetty Sudiro dalam memuluskan pengangkutan Ore Nickel tersebut, diantaranya memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada beberapa perusahaan nakal yang menggunakan Jetty tersebut.

Lebih lanjut, Forkam HL Sultra, membeberkan bahwa dugaan pembiaran yang dilakukan Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus).

“Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perizinan Terminal Khusus tanpa izin harus ditindaki. Kami menilai Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe sengaja melabrak aturan demi memuluskan aktivitas Jetty Sudiro. Atas dasar tersebut kuat dugaan kami ada konspirasi yang dibangun antara kepala syahbandar dengan pemilik Jetty,” imbuhnya

“Untuk itu kami menyerukan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan pengoperasian Jetty Sudiro, serta mendesak Aparat Penegak Hukum segera Memproses hukum pimpinan PT Baraya Sulawesi atas Tindakan yang di Lakukannya,” Tegasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WITA

Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!