Oleh : Musriwan, SH
(Ketua Umum Puskapri Sultra)
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
Kurang lebih setahun dugaan penambangan secara liar berhasil dihentikan Bareskrim Mabes Polri melalui team Ditpiter yang di pimpin langsung oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Lagi, kembali marak terjadi di IUP PT Antam Mandiodo. Kabarnya dasar dugaan Pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pertambangan tanpa izin (Peti). Sebab, IUP PT Antam di blok mandiodo saat ini masih berstatus Lidik/Sidik.
Ketua Lembaga Pusat Kajian Pertambangan, Energi dan Industri Sultra (Puskapri), Musriwan, SH, menilai bahwa ini adalah masalah serius yang harus segera dituntaskan.
Sebagai Institusi Lembaga yang konsen mengawal aktivitas pertambangan di Sultra terkhusus Konawe Utara. Setelah mengkaji dan mendalami fakta-fakta yang terjadi saat ini diwilayah IUP PT Antam blok Mandiodo, pihak kami menarik kesimpulan untuk mempresure persoalan yang sedang terjadi saat ini di wilayah Konsesi IUP PT Antam Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo.
Paska penghentian paksa oleh tim bareskrim mabes polri terhadap aktivitas penambang liar di blok mandiodo, membuat keadaan saat itu sunyi layaknya kampung mati yang tak berpenghuni lagi.
Diketahui bahwa setelah PT Antam Tbk, menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pendalaman atas dugaan kasus illegal mining yang disangkakan kepada 11 IUP yang berlanjut kepada proses Lidik/Sidik.
Beberapa bulan selang kemudian, terdengar kabar bahwa PT Antam Tbk, menggandeng Perusda Provinsi untuk bekerjasama mengelola kegiatan penambangan di IUP PT Antam Blok Mandiodo setelah 11 IUP hengkang dari singgasananya.
PT Antam dan Perusda Provinsi Sultra membentuk Kerja Sama Operasi – Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO MTT) yang menunjuk PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai mitra kerja yang sah dibawa KSO MTT.
Hal ini dipertegas oleh pernyataan resmi beberapa petinggi PT Antam Tbk, bahwa tidak ada KSO yang resmi di IUP PT Antam blok mandiodo melainkan KSO MTT dan kontraktor nya adalah PT Lawu Agung Mining.
Meskipun KSO MTT ini yang notabene menjadi KSO yang resmi di IUP PT Antam Blok Mandiodo tapi faktanya masih saja menyisahkan banyak polemik, pasalnya dugaan penambang liar yang terjadi saat ini di IUP PT Antam di Blok Mandiodo masih bebas beraktivitas tanpa mengantongi izin baik dari PT Antam Tbk maupun dari KSO MTT.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Puskapri Sultra. Dinilai bahwa PT Antam dan KSO MTT tidak memiliki taring bahkan dengan tegas menantang kepada PT Antam Tbk UBPN Konut dan KSO MTT serta PT LAM Agar segera menertibkan aktivitas para penambang illegal Mining tersebut yang tidak memiliki izin di wilayah Konsesinya.
Puskapri Sultra bermaksud agar Aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah IUP PT Antam blok mandiodo, betul-betul mengikuti kaidah pertambangan yang benar sesuai ketentuan yang ada. Disisi lain agar memberikan keadilan bagi para kontraktor yang selama ini mengikuti prosedur yang ada serta memiliki izin kontrak kerja sama terhadap PT LAM maupun KSO MTT.
Musriwan, SH selaku Ketua umum Puskapri Sultra, berharap sudah saatnya pihak PT Antam maupun KSO MTT dan PT LAM segera bertindak sesuai prosedur hukum yang ada.
Kita sebagai negara Hukum, patutlah menghormati undang-undang sebagai azas Hukum di Negara kita.
Terkait sanksi terhadap aktivitas pertambangan ilegal sangat jelas, yaitu ketentuan Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara berbunyi ;
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Lanjut Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Ini sangat miris, Wilayah IUP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harusnya menjadi contoh pertambangan yang benar. Tapi bebas di obrak-abrik oleh para penambang ilegal Peti. Bahkan lebih miris lagi para penambang Peti tersebut 95 % dikuasai oleh penambang luar non lokal.
Tegas saya ingatkan, jangan ada lagi yang membawa-bawa atas nama pengusaha lokal untuk melanggengkan kejahatan aktivitas ilegal mining nya di blok IUP PT Antam mandiodo tapi faktanya dia bukan pengusaha lokal.
Bahkan demi memuluskan kordinasinya kepada aparat, rela mengatasnamakan dirinya sebagai pengusaha lokal konawe utara, dan Ini fakta yang terjadi saat ini.
Sebagai aktivis asli putra daerah konawe utara tegas memberikan ultimatum kepada PT Antam Tbk UBPN Konut dan Pihak KSO MTT agar segera menghentikan aktivitas para penambang ilegal di wilayah konsesinya.
Apabila tidak segera dilakukan maka pihak nya akan menggalang kekuatan massa untuk melakukan aksi di Blok Mandiodo yaitu diwilayah IUP PT Antam untuk menghentikan aktivitas para penambang ilegal PETI tersebut. sebagaimana baru-baru ini terjadi di IUP PT PDP Kolaka Utara yang di hentikan oleh Masyarakat. (**)