[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini semakin marak terjadi diberbagai wilayah, bahkan menjadi perbincangkan masyarakat usai mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak secara nasional.
Tanpa terkecuali, kelangkaan BBM tersebut juga terjadi di wilayah kecamatan landawe, menuai tanggapan Aliansi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Landawe (Hippmala) Konawe Utara (Konut), geram akibat ulah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang beroperasi di Desa Landiwo, Kecamatan Landawe terus melayani pengisian jerigen.
“BBM yang seharusnya di distribusikan ke masyarakat, malah dialihkan ke pengusaha pengencer bahan bakar minyak yang membeli menggunakan jerigen hingga kerap terjadi kelangkaan,” ungkap Herdin Sadewa, selaku ketua Hippmala Konut kepada awak media Kroscek.net, Minggu (28/09/2022).
Akibatnya, sejumlah warga setempat mengeluhkan pelayanan APMS Landawe, karena lebih mengutamakan pengisian kepada pembeli yang menggunakan jerigen dengan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan aksi demonstrasi ke APMS Landawe, agar lebih memprioritaskan masyarakat ketimbang pembeli menggunakan jerigen, dan disepakati melalui surat pernyataan dari pimpinan APMS Landawe bermaterai 6000 ditandatangani oleh pimpinan (Alm Hj Tanawali) yang kini APMS tersebut dikelola oleh Anak kadung almarhuma,” Jelasnya.
Tetapi surat peryataan itu tidak diindahkan pihak APMS, Lanjut Herdin Sadewa, karena sejak tahun 2018 sampai 2022, berdasarkan dokumentasi dan data yang kami kumpulkan kerap terjadi pengisian Jerigen yang di lakukan di APMS dengan tidak terkendali.
“Sangat jelas disampaikan bapak Irto Ginting, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” Urainya.
Tentunya APMS Landawe diduga telah melakukan pelanggaran berdasarkan aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Kami Hippmala Konawe Utara meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah preventif, agar BBM satu harga yang dijual tepat sasaran atau benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan begitu dapat minimalisir terjadinya aksi curang dari pembeli BBM yang melakukan pembelian berulang kali dengan tujuan menimbun dan menjualnya kembali ke perusahaan,” Jelasnya.
Sementara itu awak media berusaha menghubungi pihak APMS Landawe, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan klarifikasi terkait indikasi maraknya pengisian jerigen dari pihak APMS.(**)
Laporan : Muhammad Sahrul