Perda RTRW Konkep Disebut Melanggar UU PWP3K, Masyarakat Uji Materil Ke MA

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (*Ist)

Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Setelah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari pada 31 Agustus 2022 lalu, perjuangan masyarakat Pulau Wawonii terus berlanjut hingga sampai saat ini.

Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, masyarakat Pulau Wawonii mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konkep Tahun 2021 – 2041.

Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, mengatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Konkep yang diputuskan pada Februari 2021 itu terpaksa harus ke Mahkamah Agung (MA) karena produknya dinilai melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

“Perda level kabupaten ini dinilai bermasalah secara materiil, karena mengakomodir kegiatan pertambangan di Wilayah Konkep yang secara geografis total luas wilayahnya kurang lebih hanya 706 km2 (tujuh ratus enam kilometer persegi,” Ungkap Prof. H. Denny Indrayana, kepada awak media, Kamis (22/09/2022).

Baca Juga :  KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Sebagaimana diketahui, lanjut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 ini, menurut Pasal 35 huruf K UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 merupakan pulau kecil yang dilarang untuk penambangan.

“Tidak hanya itu, Perda RTRW Konkep 2/2021 juga bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) beserta peraturan turunannya, termasuk Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034,” Tegasnya.

Tim kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, masyarakat Pulau Wawonii mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ke MA. (*Ist)

Lebih jauh, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini menerangkan, bahwa dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra 2/2014 tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Baca Juga :  Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

“Selain secara terang-terangan melanggar UU PWP3K, UU Penataan Ruang dan Perda RTRW Sultra 2/2014, Perda RTRW Konkep yang diundangkan tanggal 27 Juli 2021 itu ternyata dalam proses penyusunannya, juga mengabaikan aspirasi masyarakat karena penolakan terhadap perusahaan pertambangan dilakukan melalui demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sejak tanggal 6 Maret 2019,” Jelasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum masyarakat pulau Wawonii, Harimuddin, mengatakan, berkaca dari demonstrasi itu, Bupati dan Anggota DPRD Konkep yang menjabat saat ini seharusnya mengakomodir aspirasi masyarakat. Sebaliknya, jika diabaikan maka aspek sosiologis yang salah satu jantung penyusunan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi.

“Secara kelembagaan, DPRD dan Bupati Konkep periode sebelumnya sebenarnya tegas menolak kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, meskipun daerah tersebut kaya dengan sumber daya mineral,” Jelas Harimuddin.

Salah satu perwakilan Pemohon yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin, SE, menambahkan, bahwa para pemohon dan masyarakat pada umumnya mempertanyakan perubahan sikap DPRD dan Bupati Konkep periode sekarang yang pada awalnya menolak dengan tegas kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun

“Anehnya, DPRD dan Bupati Konkep kemudian berbalik arah dan seolah memberikan karpet merah untuk dilakukannya kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Terlebih lagi, lahirnya Perda RTRW Konkep ini menabrak dan melanggar aturan undang-undang,” Pungkas Sahidin. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:57 WITA

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!