Penegak Hukum Diminta Tindak PT DMS Diduga Garap Kawasan dan Hutan Mangrove

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik koordinat PT lokasi aktivitas pertambangan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera. (*Ist)

Titik koordinat PT lokasi aktivitas pertambangan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel, yakni PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga leluasa Menambang di Kawasan Hutan serta menimbun (garap) hutan mangrove di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bendahara Umum Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) Ismail menjelaskan, PT DMS Diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Selain itu, terminal khusus (jetty), dan tempat penampungan ore nikel diduga merusak, serta menimbun hutan mangrove.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti tindakan PT DMS yang telah melanggar ketentuan perundang – undangan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf E “Setiap orang orang di larang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Sementara, sambung dia, berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan , diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut tertinggi.

“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang – Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Ismail saat di temui, Jumat (16/09/2022).

Ismail menambahkan, selaku warga lokal yang juga berada di lingkar tambang sangat menyayangkan ulah PT DMS yang secara bobroknya merusak hutan mangrove di sekitaran tersusnya dan juga adanya kegiatan di atas kawasan hutan yang diduga tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun APH terkesan tutup mata atas kejahatan tersebut.

“Saya menyayangkan ulah PT DMS terhadap kerusakan hutan mangrove dan juga perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin, dan APH harusnya jangan terkesan tutup mata atas hal ini, ini kejahatan murni dan ini akan berdampak fatal terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan,” Ucapnya.

Dimana, lanjut dia, ada 2 desa yang berada di sekitar perusahaan tersebut dan mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan yakni Desa Tokowuta, dan Desa Abola.

“Kami juga mempertanyakan kinerja Gakkum KLHK dan KPHP mengapa sampai saat ini PT DMS masih nyaman-nyaman saja seperti tak berdosa atas kejahatan yang dilakukannya,” tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!