Penegak Hukum Diminta Tindak PT DMS Diduga Garap Kawasan dan Hutan Mangrove

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik koordinat PT lokasi aktivitas pertambangan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera. (*Ist)

Titik koordinat PT lokasi aktivitas pertambangan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel, yakni PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga leluasa Menambang di Kawasan Hutan serta menimbun (garap) hutan mangrove di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bendahara Umum Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) Ismail menjelaskan, PT DMS Diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Selain itu, terminal khusus (jetty), dan tempat penampungan ore nikel diduga merusak, serta menimbun hutan mangrove.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti tindakan PT DMS yang telah melanggar ketentuan perundang – undangan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf E “Setiap orang orang di larang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Sementara, sambung dia, berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan , diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut tertinggi.

“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang – Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Ismail saat di temui, Jumat (16/09/2022).

Ismail menambahkan, selaku warga lokal yang juga berada di lingkar tambang sangat menyayangkan ulah PT DMS yang secara bobroknya merusak hutan mangrove di sekitaran tersusnya dan juga adanya kegiatan di atas kawasan hutan yang diduga tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun APH terkesan tutup mata atas kejahatan tersebut.

“Saya menyayangkan ulah PT DMS terhadap kerusakan hutan mangrove dan juga perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin, dan APH harusnya jangan terkesan tutup mata atas hal ini, ini kejahatan murni dan ini akan berdampak fatal terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan,” Ucapnya.

Dimana, lanjut dia, ada 2 desa yang berada di sekitar perusahaan tersebut dan mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan yakni Desa Tokowuta, dan Desa Abola.

“Kami juga mempertanyakan kinerja Gakkum KLHK dan KPHP mengapa sampai saat ini PT DMS masih nyaman-nyaman saja seperti tak berdosa atas kejahatan yang dilakukannya,” tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Pembalap Sulawesi Tengah Andi Rizky Alami Kecelakaan Serius di Dandim Cup Race Marisa
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader
Pelatihan Bela Negara di Bogor, Fendrik: Nasionalisme Kader PBB Kian Membara
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
PT Bumi Konawe Mineral Wujudkan Pembangunan Mushola Dusun Bajo Desa Tapunggaya

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Minggu, 28 September 2025 - 00:01 WITA

Pembalap Sulawesi Tengah Andi Rizky Alami Kecelakaan Serius di Dandim Cup Race Marisa

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WITA

Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II

Kamis, 25 September 2025 - 21:20 WITA

Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!