Cemari Air Bersih dan Menambang Tanpa Izin, KSO Basman Kebal Hukum?

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi aktivitas penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, blok mandiodo, Konawe Utara, diduga lokasi titik sumber pencemaran air bersih masyarakat desa lamondowo.(*Rul/Kroscek).

Lokasi aktivitas penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, blok mandiodo, Konawe Utara, diduga lokasi titik sumber pencemaran air bersih masyarakat desa lamondowo.(*Rul/Kroscek).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kabupaten Konawe Utara potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, sehingga membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam.

Namun ironisnya tak banyak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagai mana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitasnya di lahan lahan yang harus memiliki izin terlebih dahulu.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Iqbal, S. Kom, mengatakan, bukan rahasia lagi, wilayah pertambangan yang berada di Kabupaten Konawe Utara, Blok IUP PT Antam Tbk, marak penambangan ilegal yang tengah beraktivitas tanpa Izin dan menambang dalam Kawasan Hutan, mencemari Lingkungan dan Air Bersih Masyarakat.

“Kami menilai dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan Ilegal dan pencemaran air bersih masyarakat lamondowo oleh KSO Basman, seharusnya dapat ditangani serius. Penyelamatan aset negara hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional. Sangat disayangkan dibalik penindakan, juga kepada kepolisian kadang taringnya terdapat stigma positif dan negatif,” Ucap Iqbal kepada Kroscek.net, Kamis (08/09/2022).

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Menurut Aktivis tulen Sultra itu, apakah oknum korporasi merasa jerah atau malah sebaliknya, justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja. Adanya dugaan praktek illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman seolah kebal hukum.

Dewan Penasehat Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom.

“Tentunnya tindakan itu bertentangan dengan undang-undang No. 3 tahun 2020 yang dimana telah di gamblang dalam pasal per pasal, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaiamana diatur dalam Pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah),” Jelasnya.

Baca Juga :  Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Di pertegas oleh undang-undang kehutanan, Lanjut Iqbal, Pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 UU No. 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh Menteri Kehutanan RI dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Sangat disayangkan kemudian jika KSO Basman tidak peduli terhadap kerusakan yang dilakukan adanya pencemaran atau rusaknya sumber air bersih masyarakat lamondowo. Padahal diketahui bahwa aktivitas penambangannya telah melanggar aturan dan sangat luar biasa pelanggaran yang dilakukan,” Tambah Iqbal.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Menjadi sebuah pertanyaan besar jika PT Antam Tbk, harus menjadi tumbal dan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan oleh KSO Basman. Sedangkan secara jelas bahwa KSO Basman tak memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Antam, seharusnya atas nama Negara, KSO Basman segera ditindak karena telah melakukan banyak kerusakan.

“Kami berharap Polres Konawe Utara, dan berdasarkan hasil RDP DPRD Konut untuk memanggil dan memeriksa KSO Basman atas pencemaran air bersih desa lamondowo, dan Penambangan Tanpa izin dalam Kawasan Hutan. Pihak APH harus hadir di tengah-tengah masyarakat karena 14 Bulan, bukan waktu yang singkat bagi masyarakat selama ini tidak menikmati air bersih,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WITA

Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!