[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – Kabar tak sedap berhembus dari Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, honor perangkat desa diduga disunat (dipotong) bervariasi sesuai ketentuan struktur jabatan diemban aparat desa masing-masing.
Media Kroscek.net mendapat informasi tersebut mencoba menelusuri kebenarannya. Dengan dalih segan terhadap kepala desa (kades) seorang perangkat desa yang tidak mau dipublikasikan identitasnya di media, selama ini bungkam dan tutup mulut, akhirnya membuka suara.
“Kami bingung pak, serba bimbang mau melaporkan bagaimana. Sebagai perangkat desa hanya memilih diam dan tidak bersuara. Jika kita membandingkan desa sebelah, jauh berbanding. Mereka terima tanpa adanya pemangkasan honor. Ketika kami ribut takutnya dipecat,” Ucap salah seorang perangkat desa kepada Kroscek.net, Selasa lalu (22/08/2022).
Mirisnya, dugaan pemotongan honor perangkat desa oleh Kepala Desa Rapambinopaka, Lubis, SE, berlangsung sejak dilantik dan menjabat kepala desa tahun 2016 hingga sampai saat ini. Mengaku kecewa atas tindakan sepihak yang dilakukan kades rapambinopaka tanpa adanya kejelasan tujuan pemotongan.
“Selama menjabat kepala desa menghampiri satu (1) Periode, pemotongan honor terus dilakukan. Tidak ada pemberitahuan ataupun musyawarah sehingga dilakukan pengurangan gaji yang seharusnya tidak dilakukan sewenang-wenang oleh kepala desa rapambinopaka,” Kesalnya.
Adapun dugaan pemotongan yang telah diindikasikan kepala desa, yakni, Kaur 3 orang, Kasi 3 orang, Kadus 3 orang dengan Pemotongan mulai dari Rp 500 Ribu sampai Rp 700 Ribu / orangannya tiap Triwulan. Bahkan sekretaris desa (sekdes) juga ikut dipotong dari Rp 800 Ribu sampai Rp 1.400.000 / triwulan.
“Tidak luput juga, RT sebanyak 6 orang ditambah Imam Desa dan Putobu (Tokoh Adat) juga mendapatkan pemotongan Rp 200 Ribu / Triwulan setiap perorangnya. Lebih sedihnya imam desa kasian, mana tugasnya tiap waktu di masjid, honornya hanya Rp 900 Ribu / triwulan di sunat Rp 200 Ribu,” Jelasnya.
Perangkat desa lainnya yang enggan disebut namanya, sebut saja Joko (Nama samaran) membeberkan pada media ini, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, apapun alasan kepala desa terkait adanya hasil kesepakatan atau musyawarah, itu tidak dibenarkan. Sebab tindakan kepala desa (Lubis) sudah melawan hukum.
“Tentunya kami berharap kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, memberikan teguran kepada kepala desa rapambinopaka agar tidak menggunakan jabatannya sewenang-wenang. Pak Lubis ini juga masih honor di DPRD Provinsi Sultra dan terima gaji sampai saat ini, walaupun tidak pernah berkantor,” Tegasnya.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa kepala desa rapambinopaka dan sejumlah perangkat desa terkait pemotongan honor aparat desa yang telah dilakukan selama masa jabatan kades, serta adanya dugaan indikasi penyalagunaan tugas dan wewenang.
Sampai berita ini ditayangkan, kepala desa rapambinonopaka belum dapat dikonfirmasi kebenaran informasi dugaan pemotongan honor perangkat desa yang dimaksud. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul