FPMKU Laporkan KSO Basman, PT LAM, PT TPI Ke Mabes Polri dan Kejagung RI

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara melaporkan resmi KSO Basman, PT LAM dan PT TPI Ke Mabes Polri. (*Ist)

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara melaporkan resmi KSO Basman, PT LAM dan PT TPI Ke Mabes Polri. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kegiatan Illegal Mining atau pertambangan tanpa izin (Peti) marak di sejumlah daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulusnya aksi ini diduga akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak Pemerintah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) merupakan wadah perkumpulan berbagai lembaga organisasi yang telah lahir di konawe utara, banyak melakukan aksi unjuk rasa (unras) mendesak maraknya aktivitas illegal mining untuk dihentikan, baik itu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Polda Sultra, Pos Gakkum LHK Kendari Sultra, dan juga APH Konawe Utara.

“FPMKU sangat menyayangkan, karena ada upaya tutup mata terhadap apa yang terjadi di WIUP PT Antam Tbk, di beberapa titik Eks WIUP PT Sriwijaya Raya, Eks WIUP PT Sangia Perkasa Raya, Eks PT Karya Murni Sejati 27, Eks PT James & Armando Pundimas, Eks PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan beberapa Wilayah lainnya yang terdaftar sebagai wilayah sengketa PT Antam Tbk, hingga sampai saat ini tidak tersentuh hukum,” Ucap Andi Arman, kepada Kroscek.net.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Menurut aktivis nasional dan pemuda asal konawe utara itu, bahwa kondisi illegal mining yang telah terjadi di WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe utara, telah merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), tambang nikel ilegal ini juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

Selain di Mabes Polri, FPMKU melaporkan resmi ke Kejagung RI dan KLHK RI. (*Ist)

“Seperti aksi PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI) yang telah lama eksis melakukan penambangan di kawasan WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. Kemudian nama perseorangan terlibat, yaitu Aceng Surahman dan Heri serta yang baru-baru ini juga naik daun atas aksi penambangan ilegalnya, yaitu KSO Basman. Semua yang terlibat kami laporkan resmi ke Mabes Polri, Kejagung RI dan KLHK RI dan beberapa instansi terkait,” Ungkap Andi Arman, Rabu (31/08/2022).

Baca Juga :  Jelang Muscab VI, Ini Harapan dan Cita-cita Perjuangan PBB Konawe Utara

Andi Arman mengungkapkan agar aktivitas Illegal Mining di Konawe Utara bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan Illegal Mining. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi. Dengan adanya pembiaran ini semakin berlarut-larut. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL) dan Kawasan hutan Mangrove, habis digarap para mafia tambang nikel dari berbagai wilayah datang cari nafkah dengan cara yang salah ke konawe utara,” Cetusnya.

Baca Juga :  Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Yang tak kalah penting, ucap Andi Arman, adalah perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah tambang nikel ilegal di konut. Pembentukan Satgas Penanggulangan tambang ilegal menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan ini.

“Dari bulan Oktober 2021, pasca di Police Line nya 11 IUP perusahaan mining, sebelum terjadinya polemik soal tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan. Setelah berkunjungnya Komisi VII DPR RI dan Komisi IV DPR RI ke Blok mandiodo. Hingga sampai saat ini tidak ada realisasi dan tindakan serius penakkan hukum. Kedatangan DPR RI kemarin kami duga hanya sekedar Formalitas,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Berita Terkait

Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra
Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah
Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara
Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air
Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009
DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:43 WITA

Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:24 WITA

Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:24 WITA

Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:49 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:25 WITA

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!