[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – Aktivitas dugaan Tambang Ilegal Status Galian C, bebatuan gunung di Kawasan Taman Nasional tepatnya di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diprakarsai melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseorangan (PO) Atas nama Samiri, Join Operasional (JO) PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI).
Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan, aktivitas dugaan penambangan ilegal galian C, Kerja Sama Operasional (KSO) PT Basuki Rahmanta Pratama (BRP) hal ini juga terlihat bahwa aktivitas yang dilakukan sudah tidak termasuk di Wilayah IUP.
“Terlebih lagi melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan lebih anehnya, perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan usaha perseorangan itu leluasa melakukan aktivitas,” Ungkap Andi Arman Manggabarani, Senin (22/08/2022).
Menurutnya, sesuai tinjauan langsung tim di lapangan bahwa aktivitas yang dilakukan di luar dari WIUP, dan melakukan penyerobotan lahan masyarakat, serta melakukan aktivitas pertambangan Galian C di bebatuan Gunung yang merupakan Kawasan Taman Nasional.
“Secara administrasi tidak boleh dilakukan pertambangan apalagi tidak memiliki Izin. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi polemik baik di kawasan lingkar tambang dan juga polemik administrasi yang bisa ditindak pidanakan,” Jelasnya.
Sulawesi tenggara banyak menyimpan kekayaan alam terkhusus di bidang pertambangan mulai dari Mineral Non logam sampai dengan Mineral Logam. Suatu keuntungan bagi investor untuk leluasa melakukan aktivitas pertambangan meraih keuntungan.
“Waktu dekat ini, kami melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dan tentunya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia (ESDM RI) serta mengadukan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum Mabes Polri,” Tutupnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul