[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kasus pencemaran sumber air bersih diakibatkan limbah tambang ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) terus berlanjut. Warga mengancam akan melakukan demo besar-besaran apabila tidak ada solusi terkait permasalahan itu.
Diketahui, Kegiatan Perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama, telah melakukan penambangan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk dihentikan dan perlu dievaluasi analisis dampak lingkungannya.
Bersama perwakilan 3 Desa melakukan mediasi terhadap perusahaan PT MSSP, hingga kini sudah ada titik temu atau solusi yang baik dari kedua belah pihak. Namun, berita acara yang telah dibuat pada tanggal 16 Agustus 2022, menerangkan pihak PT MSSP mengakui adanya sumber mata air bersih telah dicemari oleh pihak perusahaannya.
“Tepatnya di Mako PT Manunggal Sarana Surya Pratama bersama dengan perwakilan
warga dari Desa Waturambaha, Desa Boenaga dan Desa Boedingi melakukan temu langsung dengan perihal “Pencemaran Air Warga”. Dan dihasilkan kesimpulan kedua pihak,” Dikutip redaksi dalam berita acara pengakuan PT MSSP.
Berikut 4 poin yang telah dinyatakan (akui) dalam surat berita acara, selasa (16/08/22)
1. Telah dilakukan pengecekan lokasi bersama dengan warga Desa Boenaga, Boedingi, Waturambaha dan pihak PT MSSP.
2. Ada dugaan aktivitas lain yang dilakukan oleh illegal logging (pengambilan, penebangan kayu didalam lUP, dan pembukaan jalan yang melintas di aliran sungai sejauh 0,40 km /400 m dari area sebelum lintasan sungai).
3. PT MSSP melakukan kegiatan eksplorasi di areal dekat dengan Sungai dan mencemari air sungai.
4. Ditemukan adanya beberapa lintasan alat berat di sungai (memotong aliran sungai).
Solusi yang ditawarkan untuk per hari ini:
Pembagian Galon sebanyak 3 galon perumah yang disediakan oleh pihak PT MSSP.
Sementara itu, Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Ardiansyah, mengatakan, berita acara telah dibuat PT MSSP bersama warga ketiga desa, pada (16/08/22) dibawa tekanan dan intimidasi masyarakat ketiga desa.
“Gak berlaku ini pak, karena ada Berita Acara (BA) baru yang disepakati oleh aparat 3 desa. PT MSSP di wakili oleh direktur, terutama persoalan hukum serta kebijakan internal atau eksternal. Jadi BA ini kami anggap gak mempunyai kekuatan hukum,” Ungkapnya kepada media Kroscek.net melalui via WhatsApp, Selasa (16/08/2022).
Kembali dibuat Berita Acara (BA) kedua, Rabu (17/08/22) disepakati kembali, yakni ;
1. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dimana dugaan sebelumnya PT MSSP melakukan Kegiatan eksplorasi pengeboran dan mencemari sumber air sepenuhnya (aliran sungai) adalah tidak benar adanya.
2. Perihal pencemaran tersebut dikarenakan adanya aktivitas lain yang tidak diketahui oleh perusahaan yang dilakukan diatas titik pengeboran menjadi faktor utama tercemarnya air bersih.
3. PT Manunggal Sarana Surya Pratama telah melakukan pembenahan dan perbaikan di area titik pengeboran.
4. PT Manunggal Sarana Surya Pratama telah melakukan pembersihan area bak penampungan air warga 3 desa (Desa Boedingi, Desa Boenaga, dan Desa Waturambaha).
Dari pertemuan tertanggal 17 Agustus 2022 bersama perwakilan 3 desa (Desa Boedingi, Desa Boenaga dan Desa Waturambaha) diputuskan sebagai berikut ;
1. Tidak ada lagi kegiatan dalam bentuk apapun di area sekitar sungei dengan radius : 500 M, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan.
2. Diusulkan alternatif pengadaan air bersih sumur bor ditiap desa (Desa Boenaga, Boedingi dan Waturambaha).
3. Aktivitas penambangan PT MSSP bisa kembali beroperasi sebagaimana mestinya.
Ditempat berbeda, Dewan Pembina Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra) Ikbal, S. Kom, bersama warga di tiga desa itu menilai jangan ada penggiringan yang tidak masuk akal nalar masyarakat. Menurutnya, masyarakat ketiga desa tersebut lebih mengetahui histori wilayah geografi desa tempat tinggal warga.
“Seharusnya pihak perusahaan jangan asal memberikan statement seolah tidak melakukan dugaan pencemaran air bersih masyarakat. Apalagi mengatakan tidak benar melakukan pencemaran air bersih. Ada yang membidangi domain itu, nanti DLH Konut yang bekerja,” Cetus Ikbal.
Menurut Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Konut itu, menyayangkan adanya indikasi spekulasi dan mangamini persoalan “lempar batu sembunyi tangan” perusahaan melakukan aktivitas pertambangan pengerukan ore nikel mendekati bantaran sungai, sudah nyata air bersih itu bakal larut dengan limbah.
“Harusnya, perusahaan dalam operasi penambangannya, mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih awal. Sekarang dampaknya bak utama air bersih masyarakat tiga desa sudah tidak layak di konsumsi. Karena adanya pengerukan nikel tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul