Cemari Sumber Mata Air, Warga Desak Hentikan Aktivitas Tambang PT MSSP

- Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber mata air Desa Waturambaha, Boedingi dan Boenaga tercemar akibat dugaan aktivitas tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama. (*Ist/Rul).

Sumber mata air Desa Waturambaha, Boedingi dan Boenaga tercemar akibat dugaan aktivitas tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama. (*Ist/Rul).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kegiatan Perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang melakukan penambangan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk dihentikan dan perlu dievaluasi analisis dampak lingkungannya.

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra) Agus Darmawan bersama warga di dua desa itu menuding akibat beroperasinya perusahaan PT MSSP. Akibatnya, masyarakat di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Laskep, tidak dapat menikmati air bersih secara baik, lantaran tercemari logam.

“Kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama, bukanlah kegiatan seperti pada umumnya mengurai dampak kecil. Hal ini dikarenakan disetiap proses produksi menghasilkan limbah, yang terurai tampa memperhatikan kaidah lingkungan dan kehidupan masyarakat,” Ungkap, Agus Darmawan kepada awak media. Senin, (15/8/2022).

Baca Juga :  PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Karena itu, Lanjut aktivis asal otipulu itu, bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan kerja, tanpa melakukan riset dan survey langsung mengenai kondisi lingkungan. Pendataan kondisi lingkungan tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, melainkan harus berkala dan berkali-kali, selama perusahaan tersebut masih berdiri disana melakukan aktivitas pertambangan bijih nikel.

“Salah satu cara mengatasi pencemaran lingkungan adalah dengan tidak menjalankan program kerja yang sekiranya beresiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Maka perlu diadakan survey secara berkelanjutan dari pihak berwenang dan jangan adanya praktek pembiaran,” Paparnya.

Agus Darmawan menegaskan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengurai, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, oleh Purusahaan PT MSSP tidak dilakukan sesuai amanat UUD itu.

Baca Juga :  Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

“Harusnya, perusahaan dalam operasi penambangannya, mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih awal. Sekarang dampaknya bak utama air bersih masyarakat Desa Boenaga dan Boedingi sudah tidak layak di konsumsi,” Tambahnya.

Ia mendesak, Pemda Konut, Kejati Sultra, serta Polda Sultra agar mengambil langkah tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan. Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara segera mencabut ijin UKL-UPL perusahaan tersebut karena merusak sumber air bersih warga, yang telah tercemari logam.

Agus juga meminta pihak PT MSSP bertangungjawab memulihkan kembali lingkungan di kawasan DAS Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal I ayat (2).

Baca Juga :  Asera Buka Lahan Baru, Camat Aswar: Jangan Ada Lahan Nganggur, Harus Menanam

Dewan Penasehat Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom, menegaskan ketidak Patuhan PT. MSSP terhadap Lingkungan adalah merupakan kejahatan Kemanusian dan ia berharap APH dan dinas Lingkungan Hidup segera mencabut dan memeriksa Direktur PT MSP atas aksi kejahatan lingkungan tersebut.

“Sangat disayangkan Konawe Utara yang kaya akan SDA bukannya kesejahteraan yang di dapatkan namun musibah dan kehancuran alam yang setiap saat terjadi ..

Olehnya itu tak ada alasan APH untuk tidak melakukan tindakan Tegas kalau perlu cabut izin PT Manunggal Sarana Surya Pratama.

“Jangan biarkan perusahaan yang membawa kesengsaraan untuk rakyat Konawe Utara di biarkan ada di Konawe Utara,” Tegasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima
Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:37 WITA

Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:55 WITA

Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!