[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kegiatan Perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang melakukan penambangan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk dihentikan dan perlu dievaluasi analisis dampak lingkungannya.
Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra) Agus Darmawan bersama warga di dua desa itu menuding akibat beroperasinya perusahaan PT MSSP. Akibatnya, masyarakat di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Laskep, tidak dapat menikmati air bersih secara baik, lantaran tercemari logam.
“Kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama, bukanlah kegiatan seperti pada umumnya mengurai dampak kecil. Hal ini dikarenakan disetiap proses produksi menghasilkan limbah, yang terurai tampa memperhatikan kaidah lingkungan dan kehidupan masyarakat,” Ungkap, Agus Darmawan kepada awak media. Senin, (15/8/2022).
Karena itu, Lanjut aktivis asal otipulu itu, bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan kerja, tanpa melakukan riset dan survey langsung mengenai kondisi lingkungan. Pendataan kondisi lingkungan tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, melainkan harus berkala dan berkali-kali, selama perusahaan tersebut masih berdiri disana melakukan aktivitas pertambangan bijih nikel.
“Salah satu cara mengatasi pencemaran lingkungan adalah dengan tidak menjalankan program kerja yang sekiranya beresiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Maka perlu diadakan survey secara berkelanjutan dari pihak berwenang dan jangan adanya praktek pembiaran,” Paparnya.
Agus Darmawan menegaskan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengurai, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, oleh Purusahaan PT MSSP tidak dilakukan sesuai amanat UUD itu.
“Harusnya, perusahaan dalam operasi penambangannya, mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih awal. Sekarang dampaknya bak utama air bersih masyarakat Desa Boenaga dan Boedingi sudah tidak layak di konsumsi,” Tambahnya.
Ia mendesak, Pemda Konut, Kejati Sultra, serta Polda Sultra agar mengambil langkah tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan. Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara segera mencabut ijin UKL-UPL perusahaan tersebut karena merusak sumber air bersih warga, yang telah tercemari logam.
Agus juga meminta pihak PT MSSP bertangungjawab memulihkan kembali lingkungan di kawasan DAS Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal I ayat (2).
Dewan Penasehat Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom, menegaskan ketidak Patuhan PT. MSSP terhadap Lingkungan adalah merupakan kejahatan Kemanusian dan ia berharap APH dan dinas Lingkungan Hidup segera mencabut dan memeriksa Direktur PT MSP atas aksi kejahatan lingkungan tersebut.
“Sangat disayangkan Konawe Utara yang kaya akan SDA bukannya kesejahteraan yang di dapatkan namun musibah dan kehancuran alam yang setiap saat terjadi ..
Olehnya itu tak ada alasan APH untuk tidak melakukan tindakan Tegas kalau perlu cabut izin PT Manunggal Sarana Surya Pratama.
“Jangan biarkan perusahaan yang membawa kesengsaraan untuk rakyat Konawe Utara di biarkan ada di Konawe Utara,” Tegasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul