Cemari Sumber Mata Air, Warga Desak Hentikan Aktivitas Tambang PT MSSP - https://kroscek.co.id/

Cemari Sumber Mata Air, Warga Desak Hentikan Aktivitas Tambang PT MSSP

- Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber mata air Desa Waturambaha, Boedingi dan Boenaga tercemar akibat dugaan aktivitas tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama. (*Ist/Rul).

Sumber mata air Desa Waturambaha, Boedingi dan Boenaga tercemar akibat dugaan aktivitas tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama. (*Ist/Rul).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kegiatan Perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang melakukan penambangan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk dihentikan dan perlu dievaluasi analisis dampak lingkungannya.

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra) Agus Darmawan bersama warga di dua desa itu menuding akibat beroperasinya perusahaan PT MSSP. Akibatnya, masyarakat di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Laskep, tidak dapat menikmati air bersih secara baik, lantaran tercemari logam.

“Kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama, bukanlah kegiatan seperti pada umumnya mengurai dampak kecil. Hal ini dikarenakan disetiap proses produksi menghasilkan limbah, yang terurai tampa memperhatikan kaidah lingkungan dan kehidupan masyarakat,” Ungkap, Agus Darmawan kepada awak media. Senin, (15/8/2022).

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

Karena itu, Lanjut aktivis asal otipulu itu, bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan kerja, tanpa melakukan riset dan survey langsung mengenai kondisi lingkungan. Pendataan kondisi lingkungan tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, melainkan harus berkala dan berkali-kali, selama perusahaan tersebut masih berdiri disana melakukan aktivitas pertambangan bijih nikel.

“Salah satu cara mengatasi pencemaran lingkungan adalah dengan tidak menjalankan program kerja yang sekiranya beresiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Maka perlu diadakan survey secara berkelanjutan dari pihak berwenang dan jangan adanya praktek pembiaran,” Paparnya.

Agus Darmawan menegaskan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengurai, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, oleh Purusahaan PT MSSP tidak dilakukan sesuai amanat UUD itu.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

“Harusnya, perusahaan dalam operasi penambangannya, mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih awal. Sekarang dampaknya bak utama air bersih masyarakat Desa Boenaga dan Boedingi sudah tidak layak di konsumsi,” Tambahnya.

Ia mendesak, Pemda Konut, Kejati Sultra, serta Polda Sultra agar mengambil langkah tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan. Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara segera mencabut ijin UKL-UPL perusahaan tersebut karena merusak sumber air bersih warga, yang telah tercemari logam.

Agus juga meminta pihak PT MSSP bertangungjawab memulihkan kembali lingkungan di kawasan DAS Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal I ayat (2).

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

Dewan Penasehat Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom, menegaskan ketidak Patuhan PT. MSSP terhadap Lingkungan adalah merupakan kejahatan Kemanusian dan ia berharap APH dan dinas Lingkungan Hidup segera mencabut dan memeriksa Direktur PT MSP atas aksi kejahatan lingkungan tersebut.

“Sangat disayangkan Konawe Utara yang kaya akan SDA bukannya kesejahteraan yang di dapatkan namun musibah dan kehancuran alam yang setiap saat terjadi ..

Olehnya itu tak ada alasan APH untuk tidak melakukan tindakan Tegas kalau perlu cabut izin PT Manunggal Sarana Surya Pratama.

“Jangan biarkan perusahaan yang membawa kesengsaraan untuk rakyat Konawe Utara di biarkan ada di Konawe Utara,” Tegasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kembar Emas Sultra Hadirkan Fasilitas untuk Kenyamanan dan Kebersihan Warga Desa Lameruru
PT MLP dan Pemerintah Desa Bersinergi Wujudkan Lingkungan Pesisir yang Bersih dan Sehat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 29 Juni 2026 - 10:17 WITA

PT MLP Dorong UMKM Lingkar Tambang Naik Kelas, Gelar Sosialisasi PIRT dan Keamanan Pangan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:45 WITA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BKM Tanam 230 Pohon Bersama DLH dan SMKN 1 Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!