Forkam Sultra Desak Gakkum KLHK Tindak Dugaan Ilegal Mining PT Sandima Duta Emilan

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas PT Sandima Duta Emilan (SDE) diduga merambah kawasan Hutan di IUP PT Antam Tbk, eks IUP PT Wanagon. (*Ist)

Aktivitas PT Sandima Duta Emilan (SDE) diduga merambah kawasan Hutan di IUP PT Antam Tbk, eks IUP PT Wanagon. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Maraknya penambangan Ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, di Desa mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin tak terkendali. Penambang illegal dengan bebas masuk dan melakukan Aktivitas tanpa mengantongi Izin.

Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra, (Forkam HL Sultra) Ikbal, S.Kom, mengatakan, merambah Kawasan Hutan, merusak Lingkungan serta merampok melalui piring Negara adalah sebuah Bentuk perlawanan terhadap Hukum dan penghianatan terhadap Negara.

“PT Sandima Duta Emilan (SDE) adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan tanpa izin, tanpa IUJP dan merambah kawasan Hutan di IUP PT Antam eks IUP PT Wanagon,” Ungkap Ikbal, Sabtu (06/08/2022).

Baca Juga :  Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung

PT Antam selaku Pemilik IUP, Lanjut Ikbal, harus bertindak tegas terhadap penambang yang melakukan aktivitas tanpa izin, atas nama negara PT Antam wajib mengawal dan menjaga Sumber Daya Alam di wilayah IUP nya untuk tidak dirampok dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini harus mengambil tindakan tegas hentikan Aktivitas PT Sandima Duta Emiran dan beberapa perusahaan lainnya yang telah bekerja tanpa izin dan Merambah kawasan hutan,” Paparnya.

Menurut Polisi Partai Bulan Bintang itu, pihaknya meminta kepada Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi, segera menghentikan dan menindak aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan milik negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

“Tindakan PT SDE melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3. Dengan tegas mengatakan setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri. Berdasarkan aturan tersebut seharusnya kegiatan penambangan tidak bisa dilakukan,” Tegasnya.

Sebagai putra daerah bumi oheo, Ikbal, akan melaporkan resmi Direktur Utama PT Sandima Duta Emilan ke penegak hukum untuk diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Kerugian negara sudah cukup besar mencapai triliunan rupiah di IUP PT Antam, selama ini maka tidak ada alasan kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diam, dan aktivitas ilegal di IUP PT Antam patut dihentikan.

“Hentikan atau kerugian Negara semakin besar inilah kata yang tepat untuk PT Antam dan APH. Penambangan ilegal tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan dan kerusakan hutan. Kemudian potensi lain merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan Pajak daerah,” tegas Iqbal. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima
Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi
Bupati Ikbar Jelaskan Misi Besar Dibalik Pembangunan Sirkuit Konawe Utara
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:37 WITA

Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:28 WITA

Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!