Forkam Sultra Desak Gakkum KLHK Tindak Dugaan Ilegal Mining PT Sandima Duta Emilan - https://kroscek.co.id/

Forkam Sultra Desak Gakkum KLHK Tindak Dugaan Ilegal Mining PT Sandima Duta Emilan

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas PT Sandima Duta Emilan (SDE) diduga merambah kawasan Hutan di IUP PT Antam Tbk, eks IUP PT Wanagon. (*Ist)

Aktivitas PT Sandima Duta Emilan (SDE) diduga merambah kawasan Hutan di IUP PT Antam Tbk, eks IUP PT Wanagon. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Maraknya penambangan Ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, di Desa mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin tak terkendali. Penambang illegal dengan bebas masuk dan melakukan Aktivitas tanpa mengantongi Izin.

Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra, (Forkam HL Sultra) Ikbal, S.Kom, mengatakan, merambah Kawasan Hutan, merusak Lingkungan serta merampok melalui piring Negara adalah sebuah Bentuk perlawanan terhadap Hukum dan penghianatan terhadap Negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT Sandima Duta Emilan (SDE) adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan tanpa izin, tanpa IUJP dan merambah kawasan Hutan di IUP PT Antam eks IUP PT Wanagon,” Ungkap Ikbal, Sabtu (06/08/2022).

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

PT Antam selaku Pemilik IUP, Lanjut Ikbal, harus bertindak tegas terhadap penambang yang melakukan aktivitas tanpa izin, atas nama negara PT Antam wajib mengawal dan menjaga Sumber Daya Alam di wilayah IUP nya untuk tidak dirampok dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini harus mengambil tindakan tegas hentikan Aktivitas PT Sandima Duta Emiran dan beberapa perusahaan lainnya yang telah bekerja tanpa izin dan Merambah kawasan hutan,” Paparnya.

Menurut Polisi Partai Bulan Bintang itu, pihaknya meminta kepada Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi, segera menghentikan dan menindak aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan milik negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Tindakan PT SDE melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3. Dengan tegas mengatakan setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri. Berdasarkan aturan tersebut seharusnya kegiatan penambangan tidak bisa dilakukan,” Tegasnya.

Baca Juga :  19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Sebagai putra daerah bumi oheo, Ikbal, akan melaporkan resmi Direktur Utama PT Sandima Duta Emilan ke penegak hukum untuk diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kerugian negara sudah cukup besar mencapai triliunan rupiah di IUP PT Antam, selama ini maka tidak ada alasan kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diam, dan aktivitas ilegal di IUP PT Antam patut dihentikan.

“Hentikan atau kerugian Negara semakin besar inilah kata yang tepat untuk PT Antam dan APH. Penambangan ilegal tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan dan kerusakan hutan. Kemudian potensi lain merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan Pajak daerah,” tegas Iqbal. (**)

Baca Juga :  Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Tapunggaya dan Tapuemea
CSR PT BKM Dukung Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya, Perkuat Nilai Keagamaan
Berkah Ramadhan, Forkawa Konut Serahkan Donasi untuk Masjid Al-Muhajirin Wanggudu

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:26 WITA

Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:26 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Tapunggaya dan Tapuemea

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!