[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
LAMPUNG TIMUR, KROSCEK.NET – Unit PPA Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum guru Honor di Salah Satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Lampung Timur, ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya SZ (12), di dalam sekolah.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, mengungkapkan indentitas pelaku saat dikonfirmasi Selasa 2 Agustus 2022.
“Pelaku berinisial HN, (40), ia bekerja sebagai guru Honorer di SDN 1 Mengandung Sari Kecamatan Sekampung Udik,” ungkapnya.
“Kami mengamankan HN (40) pada hari Senin (1/8) kemarin, dikediamanya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.
IPTU Johannes Erwin PS menjelaskan, awal mulanya orang tua korban (pelapor) mengetahui hal itu dari anaknya pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, anak korban berkata bahwa HN guru ditempat korban sekolah, memegang dan meraba bokong korban sambil meremas – remasnya.
“Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 08.30 WIB di dalam kelas SD Negeri I Mengandung Sari, HN (40) memegang dan meraba pantat korban sambil meremas – remas, lalu HN berkata “jangan bilang ke siapa – siapa, apalagi ke ayahmu” lalu HN meninggalkan korban,” terangnya.
IPTU Johannes Erwin PS juga mengatakan, menurut keterangan anak korban bahwa perbuatan terlapor tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
“Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelaku sudah dilakukannya sebanyak 3 kali, atas peristiwa yang dialaminya korban mengalami rasa takut dan trauma,” tandasnya.
Diketahui Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu 1 (satu) Set Pakaian sekolah Korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Johannes Erwin. (**)
Laporan : Feru Zabadi
Editor : Muh. Sahrul