Bermudarat, Forkam Sultra: Cabut Penggunaan Lintas Jalan PT BNN

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pembina Forkam-HL Sultra, Iqbal.

Dewan Pembina Forkam-HL Sultra, Iqbal.

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) menjadi sorotan akibat dugaan pengerusakan jalan umum, salah satunya Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL).

Tidak hanya itu, PT BNN juga di Soroti lantaran adanya dugaan merusak sekolah, hingga sumber air, serta tidak peduli terhadap masyarakat lingkar tambang Desa Puusuli, Kecamatan Andowia.

Dewan pembina Forkam -HL Sultra Iqbal mengecam keras aktifitas penambangan PT BNN yang tidak berkomitmen terhadap pembangunan, dan kemajuan daerah karena dianggap telah lalai dan merugikan daerah, dan masyarakat.

Dirinya Mengatakan PT BNN tidak mampu menata dengan baik penambangannya di tandai dengan sengkarut yang ada mulai dari Penggunaan jalan umum yang mengakibatkan sampai pada tidak terkendalinya dampak lingkungan serta tidak peduli terhadap Masyarakat.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

Sebagaimana yang diamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Hal ini kata dia, juga sejalan dengan  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun  2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) yang bunyinya, “Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan,”tegas Iqbal, Jumat (29/7).

Dirinya mengatakan, karena ketidak patuhan PT BNN terhadap rekomendasi pengunaan lintas jalan yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Konut dan tidak menjalankan Tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan daerah maka tak ada alasan untuk berada, dan berinvestasi di Konut.

Ditempat yang berbeda, Fian Efendi , yang juga salah satu tokoh pemuda Kecamatan Andowia menambahkan,  PT BNN telah menjual ore nikel lebih dari 20 Tongkang atau sekitar 150.000 Metrik Ton namun pemilik lahan maupun masyarakat lingkar tambang tak mendapatkan tali asih sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

“Masyarakat hanya dapat menonton Sumber daya alamnya di eksploitasi namun tak ada dampak positifnya terhadap masyarakat,”ucapnya.

Demi keadilan dan penegakkan hukum maka pihaknya bersama dengan Forkam-HL Sultra akan menuntaskan masalah ini dan terus mengawal kasus kejahatan lingkungan serta ketidak pedulian PT BNN sampai perusahaan tersebut hengkang dari Konut.

“Dengan tegas kami sampaikan agar Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk segera mencabut rekomendasi lintas jalan yang telah di keluarkan demi rakyat dan keadilan,” pungkasnya. (*Red)


Berita Terkait

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air
Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009
DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia
Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:25 WITA

Proyek Jembatan Bailey Sambandete, Konut Masih Dikebut di Tengah Genangan Air

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:23 WITA

Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:17 WITA

DPW PBB Sultra Berduka, Ketua DPC Bombana Hasanuddin Tutup Usia

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!