Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pemilik Shabu 1,4 Kg - https://kroscek.co.id/

Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pemilik Shabu 1,4 Kg

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua orang pengedar shabu dan mengamankan barang bukti seberat 1.473 Gram.

Berbekal informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sekira Pukul 22.00 WITA, Selasa (24/05/2022).

Baca Juga :  Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Dua pria pemilik shabu tersebut adalah Andi Pupuk alias Pupunk (28) tinggal di jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari serta Alby Samsuri alias Alby (22) tinggal di Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, dalam keterangannya, mengatakan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, ketika dilakukan pengembangan kerumah terduga Pupunk yang berada di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, didapati barang bukti diduga shabu.

Baca Juga :  Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

“Ada 36 (tiga puluh enam) Paket diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 1.473 Gram,” Terang, AKP Hamka.

Barang bukti lainnya ditemukan saat penggeledahan, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu timbangan digital besar,

“Ada juga satu timbangan digital kecil, satu unit alat pres platik, satu ball platik bening, satu tas warna hitam dan satu dos tempat handphone,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan, dan kedua pria tersebut ditahan di rutan polresta kendari. Kedua Tersangka diancam UU Narkotika pasal 112 ayat, UU Nmr 35 THN 2009. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!