Mendagri Berlakukan Peraturan Larangan Nama Seseorang Satu Kata - https://kroscek.co.id/

Mendagri Berlakukan Peraturan Larangan Nama Seseorang Satu Kata

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 15:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian. (*Ist)

Mendagri Tito Karnavian. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Mendagri Tito Karnavian, menegaskan, perihal nama seseorang pada document negara.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen kependudukan dalam aturan yang dimaksud, mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya pada Pasal 4 ayat (2).

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (**)


Laporan : Indra Prayoga Ilyas

 

 

Berita Terkait

Ridwan Bae Pastikan Rusun Subsidi Tepat Sasaran dan Berkualitas untuk MBR
Jalan Beton MTT 2,8 Km Dikebut, Bupati Ikbar Tegaskan Tuntas 2026
Pemeriksaan Terinci LKPD 2025, Wabup Abuhaera Tekankan OPD Kooperatif dan Proaktif
Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Matangkan Istighosah Akbar dan Tanam Serentak, Fokus Keamanan dan Ketahanan Pangan
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Dari Desa ke Daerah, Musrenbang RKPD 2027 Konawe Utara Kunci Arah Pembangunan
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:55 WITA

Ridwan Bae Pastikan Rusun Subsidi Tepat Sasaran dan Berkualitas untuk MBR

Kamis, 2 April 2026 - 18:44 WITA

Jalan Beton MTT 2,8 Km Dikebut, Bupati Ikbar Tegaskan Tuntas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WITA

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WITA

Matangkan Istighosah Akbar dan Tanam Serentak, Fokus Keamanan dan Ketahanan Pangan

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!