Diduga Ada KKN Anggaran Pelatihan Desa Se-Kecamatan Puriala, PD Bakal Dipidanakan

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erik Santo.

Erik Santo.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE, KROSCEK.NET – Pelatihan Desa Se Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di laksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2022,di hotel Claro Kendari menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Pasalnya dalam pelaksanaan pelatihan tersebut yang di kelola oleh Pendamping Desa (PD) membebankan anggaran sebesar Rp 17 juta setiap desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurut salah satu masyarakat Kecamatan Puriala, Erik Santo, mengatakan, bahwa anggaran Dana Desa senilai Rp17 Juta perdesa yang di gelontorkan pada kegiatan pelatihan merupakan alokasi anggaran yang cukup fantastis.

Baca Juga :  Desa Paka Indah Wujudkan Pemerataan Bantuan DD 2025, Fokus Ketahanan Ekonomi dan Air Bersih

“Alokasi Anggaran Dana Desa senilai Rp17 juta per desa itu cukup fantastis dan hanya di gelontorkan untuk keperluan pelatihan,” Kata Erik, kepada Kroscek.net, Jumat (20/05/2022).

Mahasiswa IAIN itu mengungkapkan bahwa semestinya jika hanya untuk keperluan pelatihan tidak harus menggunakan anggaran sebanyak itu sehingga menurutnya terkesan hanya membuang buang anggaran

“Yah kan tidak perlu sebanyak itu anggarannya, berapa sih kalo hanya untuk pelatihan. Ini terkesan hanya buang buang anggaran saja,” ungkapnya.

Mantan Ketua Dema IAIN itu menduga adanya aroma Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN) dalam kegiatan pelatihan tersebut, pasalnya menurut dia ada ketidak sesuaian antara RAB dan teknis pelaksanaan kegiatan yang banyak dilakukan pemangkasan.

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

“Justru dari kegiatan ini kami mencium aroma KKN disana, karena sesuai teknis kegiatan tidak begitu sinkron antara RAB dan alokasinya” Pungkasnya.

Mestinya Pendamping Desa itu ada untuk membantu pengelolaan Dana Desa yang rapih dan tepat sasaran khususnya dalam upaya memfasilitasi kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2014.

Pihaknya bakal mengadukan kejadian tersebut Ke Polda Sultra dan kejaksaan tinggi sultra sebagai upaya dalam pemberantasan KKN. “Kami akan laporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutupnya. (**)

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Sambandete Genjot Padi Gogo dan Hortikultura, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Desa Sambandete Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:49 WITA

Sambandete Genjot Padi Gogo dan Hortikultura, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:31 WITA

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Desa Sambandete Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WITA

Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!