Soal Izin Tersus PT Tiran, DPD GSPI Sultra: Jangan Membuat Publik Bingung - https://kroscek.co.id/

Soal Izin Tersus PT Tiran, DPD GSPI Sultra: Jangan Membuat Publik Bingung

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton.

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Polemik terkait kepemilikan izin Tersus (Jetty) antara PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) dengan PT Tiran Indonesia sampai saat ini masih saling mengklaim. Pasalnya baru – baru ini muncul di salah satu media yang dimana Gubernur LIRA Sultra Karmin, S.H, menyatakan kalau izin dan legalitas PT Tiran Indonesia lengkap.

Hal itupun ditanggapi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur LIRA Sultra, tetapi pihaknya mengaris bawahi, bahwa lengkap itu tidak menjamin keabsahan suatu dokumen.

Baca Juga :  LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

“Ya bisa saja dokumen ijin Tersusnya atau dokumen lainnya, tapi apakah dokumen itu sah di mata hukum. Karena dokumen ijin tersus yang dimiliki oleh PT TI itu dugaan kami tidak sah,” kata Manton.

Lanjut kata dia, Izin Tersusnya kan berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. “Sementara Tersus (Jetty) tersebut berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Itu kan artinya lengkap, tapi diduga tidak sah,” ungkapnya ke media ini saat dihubungi via telepon. Rabu, (18/5/2022).

Dirinya juga menambahkan bahwa, pintar-pintarlah dalam memberikan statemen, jangan membuat publik semakin bingung, sehingga publik menilai, ada apa gerangan?.

Baca Juga :  LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

“Seharusnya saudara Karmin ini mengeluarkan statemen yang tidak membuat publik bingung. Kalau publiknya pintar dan bisa mencerna apa yang dikatakan itu, ya jawabannya sama saja dengan saya, yaitu LENGKAP tapi dugaan kami itu tidak SAH,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketua Humas itu, Manton mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali juga sudah melakukan hearing terhadap PT TI. Dan hasil keputusan saat hearing di mana DPRD Morowali memerintahkan agar segala aktivitas PTTI dihentikan karena diduga tidak sesuai dengan dokumen izin Tersus yang dimiliki. Kalau sah berarti tidak akan dihentikan itu kegiatan, kan begitu logikanya.

Baca Juga :  LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Dan lebih parahnya lagi, izin Pengoperasian tersus PT Tiran Indonesia diduga baru keluar awal Tahun 2022, “Sementara PT Tiran Indonesia ini sudah beroperasi sejak 6 Tahun lalu, dan hal itupun diakui oleh Bupati Konawe Utara dimedia sosial beberapa hari lalu. Berarti selama 6 Tahun itu PT Tiran Indonesia tidak memiliki izin Tersus, sehingga menurut kami khususnya di DPD GSPI Sultra ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, dimana pajak selama 6 Tahun lalu itu?” paparnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!
Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WITA

GASPOL! PBB SULTRA CUP RACE 2026 Digelar di Kendari, 4 Unit Motor Siap Diperebutkan!

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:39 WITA

Kolaborasi PT Bumi Konawe Minerina dan Warga Mowundo Jaga Kelestarian Pantai Watiwa

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!