Soal Izin Tersus PT Tiran, DPD GSPI Sultra: Jangan Membuat Publik Bingung

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton.

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Polemik terkait kepemilikan izin Tersus (Jetty) antara PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) dengan PT Tiran Indonesia sampai saat ini masih saling mengklaim. Pasalnya baru – baru ini muncul di salah satu media yang dimana Gubernur LIRA Sultra Karmin, S.H, menyatakan kalau izin dan legalitas PT Tiran Indonesia lengkap.

Hal itupun ditanggapi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur LIRA Sultra, tetapi pihaknya mengaris bawahi, bahwa lengkap itu tidak menjamin keabsahan suatu dokumen.

“Ya bisa saja dokumen ijin Tersusnya atau dokumen lainnya, tapi apakah dokumen itu sah di mata hukum. Karena dokumen ijin tersus yang dimiliki oleh PT TI itu dugaan kami tidak sah,” kata Manton.

Lanjut kata dia, Izin Tersusnya kan berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. “Sementara Tersus (Jetty) tersebut berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Itu kan artinya lengkap, tapi diduga tidak sah,” ungkapnya ke media ini saat dihubungi via telepon. Rabu, (18/5/2022).

Dirinya juga menambahkan bahwa, pintar-pintarlah dalam memberikan statemen, jangan membuat publik semakin bingung, sehingga publik menilai, ada apa gerangan?.

“Seharusnya saudara Karmin ini mengeluarkan statemen yang tidak membuat publik bingung. Kalau publiknya pintar dan bisa mencerna apa yang dikatakan itu, ya jawabannya sama saja dengan saya, yaitu LENGKAP tapi dugaan kami itu tidak SAH,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketua Humas itu, Manton mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali juga sudah melakukan hearing terhadap PT TI. Dan hasil keputusan saat hearing di mana DPRD Morowali memerintahkan agar segala aktivitas PTTI dihentikan karena diduga tidak sesuai dengan dokumen izin Tersus yang dimiliki. Kalau sah berarti tidak akan dihentikan itu kegiatan, kan begitu logikanya.

Dan lebih parahnya lagi, izin Pengoperasian tersus PT Tiran Indonesia diduga baru keluar awal Tahun 2022, “Sementara PT Tiran Indonesia ini sudah beroperasi sejak 6 Tahun lalu, dan hal itupun diakui oleh Bupati Konawe Utara dimedia sosial beberapa hari lalu. Berarti selama 6 Tahun itu PT Tiran Indonesia tidak memiliki izin Tersus, sehingga menurut kami khususnya di DPD GSPI Sultra ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, dimana pajak selama 6 Tahun lalu itu?” paparnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!
Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu
Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP
PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:24 WITA

Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WITA

PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!