Merasa Difitnah PT KDI, PT Tiran Indonesia Bakal Tempuh Jalur Hukum - https://kroscek.co.id/

Merasa Difitnah PT KDI, PT Tiran Indonesia Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – PT Tiran Indonesia (PTTI) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (Jetty) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi serta izin tersus dari Pemerintah Daerah dan Pusat.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT. Tiran Indonesia Murlianto, SH., MH. Ia mengungkapkan jika penerbitan izin terminal khusus, bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Murlianto juga menyebut bahwa sebaliknya PT. Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada warga masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi jetty sangatlah tidak berdasar.

“Karena wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT. Tiran Indonesia dari masyarakat,” kata Murlianto dalam rilis persnya melalui Humas PT. Tiran Indonesia pada Selasa, (17/5/2022).

“Tindakan yang telah dilakukan oleh PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) memasuki wilayah jetty PT. Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi kegiatan PT. Tiran Indonesia dalam melakukan aktifitas pertambangan,” tutupnya.

Terpisah saat awak media mencoba mengkonfirmasi PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) terkait dugaan penyebaran fitnah tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihak PT. KDI belum memberikan klarifikasi. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!