[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – PT Tiran Indonesia (PTTI) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (Jetty) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi serta izin tersus dari Pemerintah Daerah dan Pusat.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT. Tiran Indonesia Murlianto, SH., MH. Ia mengungkapkan jika penerbitan izin terminal khusus, bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Murlianto juga menyebut bahwa sebaliknya PT. Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada warga masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi jetty sangatlah tidak berdasar.
“Karena wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT. Tiran Indonesia dari masyarakat,” kata Murlianto dalam rilis persnya melalui Humas PT. Tiran Indonesia pada Selasa, (17/5/2022).
“Tindakan yang telah dilakukan oleh PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) memasuki wilayah jetty PT. Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi kegiatan PT. Tiran Indonesia dalam melakukan aktifitas pertambangan,” tutupnya.
Terpisah saat awak media mencoba mengkonfirmasi PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) terkait dugaan penyebaran fitnah tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihak PT. KDI belum memberikan klarifikasi. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul