KSO Basman Leluasa Merambah Kawasan Hutan di Blok Mandiodo - https://kroscek.co.id/

KSO Basman Leluasa Merambah Kawasan Hutan di Blok Mandiodo

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penambangan ilegal di blok mandiodo, konawe utara. (*Ist)

Lokasi penambangan ilegal di blok mandiodo, konawe utara. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, menjadi sorotan dugaan maraknya penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan kembali dilayangkan oleh Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORKAM-HL Sultra), mengecam Aktivitas penambangan Ilegal dan marak perambahan kawasan hutan sehingga menimbulkan kerugian negara mencakup miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris FORKAM-HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, kontrak kerjasama yang diberikan PT Antam Tbk kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) melakukan penambangan di Blok Mandiodo dengan luas kurang Lebih 16 Ha, tetapi penambangan di Konsesi IUP PT Antam Tbk, telah digarap hingga mencapai ratusan Hektar.

“Bahkan telah berani Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin yang merupakan wilayah hutan produksi terbatas, dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT, serta tidak mempunyai Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB),” Ucap, Agus Darmawan, Jumat (06/05/2022).

Baca Juga :  19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan, Lanjut Agus, hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Ini jelas indikasinya merugikan negara serta dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini.

“PT Antam Tbk selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di Kawasan tersebut. Sebut saja Aktivitas salah satu perusahaan dibawah koordinasi KSO Basman dengan tegas mendelegasikan dirinya sebagai penambang di Kawasan Hutan Blok Eks KMS 27, namun sampai hari ini PT Antam tak mengambil Tindakan Pemberhentian padahal jelas di Lokasi Eks KMS 27 adalah Merupakan Kawasan Hutan,” Jelasnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat FORKAM-HL Sultra, Iqbal, mengatakan, di Lokasi Eks IUP KMS 27 dan di Eks 11 IUP yang masuk dalam Kawasan Hutan, jangankan KSO Basman, bahkan PT. Antam pun selaku pemegang IUP tak bisa melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Baca Juga :  CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

“Aktivitas penambangan dilakukan Oleh KSO Basman dimulai tahun 2021 hingga sampai saat ini di Kawasan Hutan, ditandai dengan kasus sandera kunci alat berat oleh warga desa lawondowo dimana Pihak KSO Basman dihadapan Polres Konawe Utara, telah melakukan kesepakatan untuk memberikan bantuan sarana air bersih akibat pencemaran air bersih,” Ungkap, Ikbal.

Nampak berulangkali rekaman video KSO Basman terlihat ngotot memaksa masuk untuk melakukan penambangan di lokasi Eks IUP KMS 27, bahkan membuat pernyataan bahwa bersedia untuk bertanggungjawab jika kemudian berhadapan dengan Hukum.

“Atas dasar apa KSO Basman, beraktivitas tanpa Legalitas dan bekerjasama dengan siapa, sehingga leluasa merambah kawasan hutan. Ataukah Aparat Penegak Hukum terlibat berkonspirasi untuk melakukan Penambangan di Kawasan Hutan. Kami berharap PT Antam, selaku pemilik IUP harus mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan Kegiatan Penambangan di Kawasan Hutan,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

Pihaknya menegaskan bahwa Jika PT Antam tidak melakukan pemberhentian maka Jelas PT. Antam adalah merupakan bagian dari KSO Basman yang menambang di Kawasan Hutan Eks KMS 27 dan blok mandiodo secara keseluruhan.

“Kami berharap aparat penegak hukum, dapat sesegera mungkin untuk memproses Kasus ini dan memastikan penegakan supremasi hukum dan keadilan di Bumi Konawe Utara,” Pungkasnya. (*Red/KR)


 

Berita Terkait

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WITA

Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WITA

Tiga Matra TNI Sambut Asops Panglima TNI, Perkuat Soliditas Pertahanan di Sulawesi

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!