BKPM Cabut 10 IUP Mineral dan Batubara di Konawe Utara

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022 - 05:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan puluhan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan mineral dan batubara (Minerba) yang tersebar di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

IUP yang dicabut tersebut diantaranya 10 Perusahaan Pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan Surat dengan nomor: 66/A.9/B.3/2022 Tertanggal 11 Maret 2022 merupakan tindak lanjut pengumuman presiden RI H. Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 tentang penataan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

Surat pemberitahuan pencabutan IUP, menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor. R9/MB.03/MEM.B/2022 pada tanggal 6 Januari 2022. Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, maka bersama ini di sampaikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama pelaku usaha.

Baca Juga :  DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Perusahaan pencabutan IUP ditujukan kepada PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, nomor izin Usaha 220 tahun 2012, PT Kembar Emas Sultra, nomor Izin Usaha 321 tahun 2011, PT Madani Sejahtera, Izin Usaha 309 tahun 2013, PT Sujud Bumi Berkah, Izin Usaha 71 Tahun 2012.

Dilanjutkan, kepada perusahaan PT Bumi Swadaya mineral, Nomor izin Usaha 405 tahun 2009, PT Elit Karisma Utama, izin usaha 580/DPMPTSP/X/2020, PT Konutara Prima, izin usaha 54 tahun 2011, PT Titan Agro Abadi, izin usaha 66/DPMPTSP/II/2019, PT Bumi Konawe minerina, Nomor Izin Usaha 403 tahun 2009, dan PT Bumi Konawe Minerina nomor izin usaha pertambangan 404 tahun 2009.

Baca Juga :  DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Surat pemberitahuan tersebut telah ditembuskan ke dinas terkait pada tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dijadikan rujukan penyampaian kepada pelaku usaha penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek.

Diketahui, sepanjang tahun 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan dan bahan galian C. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WITA

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!