BKPM Cabut 10 IUP Mineral dan Batubara di Konawe Utara

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022 - 05:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan puluhan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan mineral dan batubara (Minerba) yang tersebar di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

IUP yang dicabut tersebut diantaranya 10 Perusahaan Pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan Surat dengan nomor: 66/A.9/B.3/2022 Tertanggal 11 Maret 2022 merupakan tindak lanjut pengumuman presiden RI H. Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 tentang penataan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Surat pemberitahuan pencabutan IUP, menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor. R9/MB.03/MEM.B/2022 pada tanggal 6 Januari 2022. Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, maka bersama ini di sampaikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama pelaku usaha.

Perusahaan pencabutan IUP ditujukan kepada PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, nomor izin Usaha 220 tahun 2012, PT Kembar Emas Sultra, nomor Izin Usaha 321 tahun 2011, PT Madani Sejahtera, Izin Usaha 309 tahun 2013, PT Sujud Bumi Berkah, Izin Usaha 71 Tahun 2012.

Dilanjutkan, kepada perusahaan PT Bumi Swadaya mineral, Nomor izin Usaha 405 tahun 2009, PT Elit Karisma Utama, izin usaha 580/DPMPTSP/X/2020, PT Konutara Prima, izin usaha 54 tahun 2011, PT Titan Agro Abadi, izin usaha 66/DPMPTSP/II/2019, PT Bumi Konawe minerina, Nomor Izin Usaha 403 tahun 2009, dan PT Bumi Konawe Minerina nomor izin usaha pertambangan 404 tahun 2009.

Surat pemberitahuan tersebut telah ditembuskan ke dinas terkait pada tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dijadikan rujukan penyampaian kepada pelaku usaha penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek.

Diketahui, sepanjang tahun 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan dan bahan galian C. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Dilantik Besok, Ikbar dan Abuhaera Jalani Gladi Bersih di Jakarta
Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar
Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”
Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan
Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara
Lebih 140 Orang Satpol PP Konawe Utara ‘Direhat’ Imbas UU No 20 Tahun 2023
Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin
Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:10 WITA

Dilantik Besok, Ikbar dan Abuhaera Jalani Gladi Bersih di Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:40 WITA

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:46 WITA

Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”

Senin, 17 Februari 2025 - 17:56 WITA

Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10 WITA

Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!