Soal Andi Merya Nur, Masyarakat Koltim Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa KPK

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KOLAKA TIMUR, KROSCEK.NET – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur kini diperhadapkan oleh hukum pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya terkait uang suap Rp 25 juta. Lebih mirisnya, padahal sangat jelas dalam pemeriksaan di persidangan, para saksi tidak ada yang memberatkan ibu 3 anak tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Koltim tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat Koltim agar majelis hakim dapat memvonis bebas Andi Merya Nur. Di mana dia merupakan pemersatu Etnis di Kolaka Timur.

Bukan hanya itu saja, dalam 3 bulan menjabat sebagai Bupati Definitif, Andi Merya Nur sudah membuat master plant jalan yang akan dibuat di daerah terpencil yaitu di Kecamatan Uesi dan Ulu Iwoi yang selama ini sudah 9 Tahun terbentuknya Koltim belum pernah tersentuh sama sekali bahkan jalan dan bahkan aliran listrik pun belum ada.

Saat Andi Merya Nur menjadi Bupati selama kurang lebih 3 bulan, kedua Kecamatan di ujung pelosok Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut kini sudah bisa menikmati listrik dan akses internet

Salah satu warga Koltim bernama Wawan kepada awak media mengatakan, seharusnya KPK melihat dengan mata bukan dengan titipan kasus.

“Sebab kalau kita bisa melihat jabatan seumur jagung tersebut sangat tidak mungkin seorang Andi Merya Nur melakukan korupsi apa lagi suap. Sangat banyak dulu yang dilaporkan Bupati lama bertahun-tahun dilaporkan namun tidak ada tindakan KPK satu pun,” ujarnya.

Sambung Muis salah jurnalis pada media ini ia mengatakan, selama dia mengikuti persidangan Andi Merya Nur. Tidak ada salah satu saksi yang memberatkan. Dan ia juga mengatakan bahwa dulu sebelum dia jadi jurnalis pernah melaporkan Bupati sebelumya.

Sebelum Andi Merya Nur menjabat bahkan laporan itu sudah dua kali dilayangkan. Namun dan sudah beberapa tahun laporan itu masuk namun tidak di tindak lanjutnya. Akan tetapi Andi Merya Nur baru 3 bulan menjabat sudah di tangkap KPK dengan dalil laporan masyarakat.

“Jadi bisa dikatakan bahwa KPK sekarang sudah tidak mengedepankan hukum melainkan hanya titipan kasus saja,” katanya.

Lanjut Muis, dalam laporannya ke KPK tersebut hingga kini tidak ada tindak lanjuti. Dia menilai entah ada KPK padahal bukti yang diberikan ada. Ditambah lagi dari perkataan Anzarullah di persidangan bahwa praktik suap di Koltim sudah berlangsung saat Bupati lama menjabat.

“Saya melihat ini kasusnya yang menimpah ibu Merya Nur seperti dipaksakan,” pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Kunker ke Polres Konut, Ketua Bayangkari Polda Sultra Disambut Tarian Mondotambe
Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki
Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana
Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024
Om Kadar Ajak Masyarakat Kolaka Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra 2024
Ditunjuk jadi Ketua Tim Relawan Kolaka, Om Kadar: Ruksamin-Sjafei Pemimpin ‘Fleksibel’
Hormati Peran Leluhur, H. Ruksamin Ziarah ke Makam Raja Mekongga
Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 16:59 WITA

Kunker ke Polres Konut, Ketua Bayangkari Polda Sultra Disambut Tarian Mondotambe

Rabu, 25 September 2024 - 16:32 WITA

Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki

Rabu, 25 September 2024 - 11:54 WITA

Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana

Senin, 23 September 2024 - 12:33 WITA

Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024

Jumat, 20 September 2024 - 09:45 WITA

Om Kadar Ajak Masyarakat Kolaka Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra 2024

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!