Forsemesta Desak KLHK RI dan ESDM Proses Hukum Dirut Perusda Kolaka

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Unjuk Rasa Forsemesta di depan Kantor Kementerian ESDM mendesak Proses Hukum Dirut Perusda Kolaka. Kamis (14/04/2022). (*Ist)

Aksi Unjuk Rasa Forsemesta di depan Kantor Kementerian ESDM mendesak Proses Hukum Dirut Perusda Kolaka. Kamis (14/04/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya menyoal persoalan yang terjadi ditubuh perusahaan Daerah Kabupaten Kolaka yaitu PD Aneka Usaha Kolaka di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KESDM RI). Kamis (14/4/2022).

Dalam tuntutan itu, Mereka meminta agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD Aneka Usaha Kolaka.

Tak hanya itu Forsemesta juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, dan Kehutanan KLHK RI untuk memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Armansyah atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi diduga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya,” ucap presidium Forsemesta Ahmad Iswanto saat menyampaikan Orasinya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Ahmad Syauqi saat menerima Demonstrasi menyampaikan, akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti.

“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika dilapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman. Kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberikan rekomendasi ke kementrian ESDM RI, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP,” ujarnya.

Setelah menyampaikan laporan di Ditjend Minerba Kementerian ESDM RI, Forsemesta kemudian melanjutkan demonstrasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mereka meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk segera memeriksa dan memproses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka atas dugaan kegiatan Pertambangan perusda kolaka di Kawasan HPK

“Kami minta Gakkum KLHK RI Segera periksa dan proses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Suryanta Sapta Atmaja Kasubag Aduan Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan saat menerima massa aksi mengatakan, secepatnya akan menyampaikan ke Dirjen GAKKUM KLHK, namun Ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh Forsemesta, Pihaknya tentu akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabes polri, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum.

“Secepatnya akan saya sampaikan ke GAKKUM KLHK, untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh rekan-rekan. Dalam pemeriksaan GAKKUM akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabel pori, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” pungkasnya.

Selain dugaan Ilegal mining, pekan depan Forsemesta akan melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah pada biaya kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.

“Selain kegiatan pertambangan mereka didalam kawasan HPK, Minggu depan kami juga akan melaporkan Indikasi penyelewengan Dana Penyertaan Modal PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga dilakukan oleh direkturnya, sejak ditahun 2018 hingga 2021 kemarin ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Semua data terkait itu akan kami serahkan”. tandasnya.

Untuk diketahui PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha. (**)


Editor : Erwin

 

 

Berita Terkait

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:26 WITA

Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!