[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra Aksan Jaya Putra menanggapi pernyataan Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak boleh mengambil solar subsidi di SPBU.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra itu mengapresiasi dan mendukung pernyataan Menteri ESDM bahwa perusahaan tambang yang menggunakan solar subsidi harus ditindak tegas, sebab terkait peryataan Menteri ESDM, dirinya sepakat agar yang menggunakan solar subsidi harus diberi sanksi.
“Pemerintah harus tegas karena seharusnya perusahaan tambang harus menggunakan solar industri bukan solar subsidi. Maka dari itu saya mendukung pernyataan Menteri ESDM agar mereka segera mendata perusahan-perusahaan, kalau mengenai datanya gampang dari Dinas ESDM dan kita pun juga ada datanya,” ujar Aksan, Kamis (14/04/2022).
Adapun pelaporan dari pihak perusahaan mengenai penggunaan solar, sehingga kegiatan perusahaan-perusahaan tambang yang mengambil solar Subsidi bisa diketahui berapa banyak yang digunakan.
“Kegiatannya pengambilan solar berapa banyak kita bisa pantau, dalam pengambilan langsung pertamina maupun agen-agen yang ada di Sultra, dan itu dapat diketahui,” ungkap Aksan.
Sebelumnya diberitakan adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah SPBU terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara akibat langkahnya BBM jenis solar terlihat antrian panjang kendaran truck di beberapa SPBU di Kota Kendari.
Bahkan tak jarang pula para pengendara truk nekat membeli solar eceran milik pedagang emperan di jalan, dimana harga BBM di tempat tersebut tentunya sangat berbeda dengan BBM yang ada di Stasiun SPBU.
Mmenteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya akan mendisiplinkan perusahaan tambang yang menggunakan solar subsidi serta mengimbau para perusahaan tambang untuk tidak menggunakan BBM subsidi. (**)
Writer : Rian Samrin
Publisher : Asrianto Daranga