Kendari, Kroscek.net – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang baru saja digelar oleh pengurus Koni Sultra dinilai inprosedural dan cacat hukum. Alasan yang paling mendasar adalah penggunaan kewenangan Plt. Ketua Koni sejak dari awal mengangkangi aturan main dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Sebab, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus ataupun staf Koni sebagaimana yang telah diatur dalam aturan main organisasi Koni pada pasal 28 ayat 3 point a bagian ke 1, 2 dan 3. Apalagi tugas Plt berbeda dengan tugas caratecer sebagaimana dijelaskan dalam ART Koni lada pasal 30.
Hal itu ditegaskan Ketua PSSI Konut, Dr. Mustaman, Selasa, 5 April 2022. “Selain dari penyalagunaan kewenangan diatas, Plt. Koni Sultra tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat panitia musorkab atau musyawarah Koni daerah. Oleh karena itu, peserta yang hadir dalam Musorprovlub hasil dari Plt Ketua Koni Sultra cacat hukum,” tegas Dr. Mustaman.
Mantan Ketua Cabang HMI Kendari berpendepat, belum lagi banyak ketua-ketua Koni produk Plt Koni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Justru pejabat publik tidak boleh atau dilarang menjabat Ketua KONI baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Disini jelas jelas bahwa tidak ada verifikasi dan persyaratan calon yang ditetapkan saat musyawarah. Kejanggalan kedua adalah semestinya sebelum dilaksanakan Musorprovlub pengurus Koni wajib melakukan RAT sebagaimana diatur dalam pasal 33 ART Koni, ini yang tidak dilaksanakan,”kritiknya.
RAT, kata, Dr. Mustaman membutuhkan waktu yang cukup dan tidak asal-asalan dilaksanakan, karena didalam RAT banyak yang harus dibahas termasuk soal keanggotaan Koni dan soal laporan keuangan Ketua Koni daerah. Selain itu, batasan waktu 14 hari wajib berlaku sebelum melakukan Musorprovlub.
“Setahu kami musyawarah baru-baru ini tidak jelas mana kegiatan RAT dan mana musyawarah, semuanya bercampur baur dan ini sangat menyalahi aturan main organisasi. Saya tidak persoalkan siapapun yg menjadi Ketua Koni Sultra, tetapi kita berharap aturan main organisasi benar- benar diindahkan,”kata Mustaman.
Menurut Mustaman, sebelum Musorprovlub mesti ada jedah dimana pengurus Koni harus mengirimkan berkas termasuk didalamnya undangan peserta, karena berkas-berkas tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan akan ditetapkan dalam musyawarah. Termasuk laporan KONIDA mengenai gambaran umum organisasi didaerah.
“Ini sangat aneh karena RAT dan Musorprovlub bercampur baur. Tentu kami menduga dengan keadaan kacau seperti ini, tahapan musyawarah yang lain tidak dilakukan seperti verifikasi peserta baik cabor maupun Koni daerah. Buktinya, banyak Koni daerah yang dijabat oleh pejabat publik tidak dipersoalkan termasuk juga cabor-cabor yang mana layak jadi peserta mana yang tidak,” Ujarnya.
Ketiga, soal pencalonan Ketua Koni seakan-seakan tidak ada mekanisme yang ditempuh langsung main tetapkan saja. Sebagai contoh soal aturan main rangkap jabatan tidak dibahas dalam pemilihan, padahal dalam aturan main Koni pada pasal 22, ketua Koni tidak boleh rangkap jabatan baik vertikal maupun horizontal.
“Kami sangat menyayangkan utusan Koni pusat yang hadir dalam acara dimaksud membiarkan musyawarah itu terjadi tanpa memberi arahan sebagaimana mestinya,” Tegasnya.
Oleh sebab itu, Ketua PSSI Konut akan meminta Koni pusat secara organisasi meninjau kembali hasil Musorpvroplub Sultra, karena dinilai cacat hukum. Sebab, organisasi Koni ini menggunakan uang banyak yang bersumber dari rakyat. Karenanya, angan seakan-akan Koni dianggap seperti oganisasi milik pribadi yang sumber keuangannya pribadi. (**)