Konawe Utara, Kroscek.net – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dilakukan secara transparan demi meningkatkan pembangunan daerah.
Penyelenggaraan yang dilaksanakan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama BKAD Konut, bertajuk Sharing session : “Transparansi Penggunaan Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Konawe Utara”, berlangsung di Aula Graha Kencana Konasara, Kamis (24/02/2022).
Kepala BKAD Konut, Ir. Marthen Minggu, SP. M.A.P, selaku narasumber mengatakan, khususnya pada daerah konawe utara, dilimpahkan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini penggunaan anggaran dana bagi hasil telah diberikan label, asal sumber anggaran.
“Daerah yang berani memberikan label sumber anggaran pada pelaksanaan pembangunan melalui anggaran DBH, hanya pemkab konut. Sehingga pemkab dapat secara maksimal memanfaatkan kekayaan alam bagi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” Ungkap Marthen.
Bagi banyak daerah, penerimaan dari DBH SDA dan Minerba merupakan kontributor terbesar pendapatan asli daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Pembahasan isu DBH ini sangat terkait dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemkab konut mendapat apresiasi dari kementerian keuangan (Kemenkeu).
“Penyaluran DBH pada dasarnya bertujuan untuk menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah yang dalam pelaksanaanya, sekaligus untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah bukan penghasil sumber daya alam,” Paparnya.
Mantan Kepala Badan Inspektorat Konut itu memaparkan, anggaran DBH tidak terfokus Sumber Daya Alam (DBH SDA) saja. Namun ada juga sumber jenis-jenis DBH lainnya, seperti DBH Pajak dan DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Adapun DBH SDA meliputi kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, serta perikanan. DBH PBB dan PPh dibagi ke daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004,” Jelasnya.
Diketahui, dana bagi hasil ke pemkab konut merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Flashback tahun 2021, pemkab konut mendapatkan DBH sebesar Rp139 Miliar, terbagi di Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), pembangunan rumah ibadah, infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya untuk kepentingan kebutuhan masyarakat,” Pungkasnya. (*Rul/a)